Akhirnya, Paydi Bisa Pasarkan Produk secara Digital

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jun 2020 13:15 WIB

Akhirnya, Paydi Bisa Pasarkan Produk secara Digital

i

Ilustrasi pengajuan asuransi online. SP/FRP

SURABAYAPAGI, Jakarta - OJK telah menyampaikan surat edaran kepada pengurus asuransi dan pemimpin perusahaan terkait penyesuian teknis pemasaran unitlink.

Berdasarkan surat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi terkait investasi (paydi) atau unitlink secara digital mulai Rabu (27/5).

Baca Juga: OJK Sebut Pinjol Ilegal Sulit Diberantas

“Dalam pemasaran paydi atau unitlink dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum memasarkan produk unit link secara digital. Riswinandi menyebutkan beberapa syarat yang harus dimiliki perusahaan asuransi, misalnya memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan yang bisa diandalkan dan memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan.

Baca Juga: OJK: PDB RI Bisa Tembus Rp24 Ribu Triliun di 2030 Jika RUU P2SK Disahkan

"Lalu memiliki standar operasi dan prosedur yang mendukung pelaksanaan dan pemasaran secara digital," kata Riswinandi.

Syarat lainnya, antara lain perusahaan asuransi harus memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik, dan ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sisir Orang Kehilangan Mata Pencaharian

"Selain itu OJK juga meminta agar seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan penyesuaian teknis pelaksanaan unit link tidak dijadikan alasan menolak klaim," jelas Riswinandi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU