Akhirnya Freeport bisa Kembali Kepangkuan Ibu Pertiwi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Des 2018 18:46 WIB

Akhirnya Freeport bisa Kembali Kepangkuan Ibu Pertiwi

SURABAYAPAGI.com - Jalan berliku pembayaran divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir selesai. PT Inalum (Persero) dikabarkan melunasi saham PTFI hari ini, Jumat, 21 Desember 2018. Jika pembayaran selesai, Inalum menguasai mayoritas 51 persen saham di PTFI. Artinya, tambang Freeport kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Namun sayangnya, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Rendi Witular belum mau memastikan pembayaran tersebut. Ia menegaskan Inalum akan mengusahakan pembayaran divestasi segera dilunaskan. "Kami usahakan secepatnya," ujar Rendi, Jumat, 21 Desember 2018. Berikut perjalanan proses divestasi PTFI dari data Inalum: 2017 10 Januari Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 51 persen dari saat itu sebesar 9,36 persen. 11 Januari Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017; perubahan keempat PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang di antaranya memuat tentang: Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap, Kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah izinnya menjadi rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Januari-Agustus Renegosiasi antara Freeport McMoRan (FCX), pemilik 90,64 persen PTFI, dan pemerintah berlangsung untuk memastikan operasional PTFI dalam jangka panjang. Renegosiasi mencakup empat hal: Divestasi 51 persen. Kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK. Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpajakan, PNBP dan jaminan regulasi. Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022. 18 April MoU antara FCX and pemerintah memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi. 27 Agustus Pemerintah dan FCX mencapai kesepahaman untuk: PTFI mengubah Kontrak Karya (KK) ke IUPK dan mendapatkan jaminan operasi. Pemerintah memberikan jaminan fiskal dan regulasi untuk operasional PTFI. PTFI akan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. FCX bersedia mengurangi kepemilikan saham di PTFI sehingga entitas Indonesia bisa memiliki 51 persen saham di PTFI. Setelah empat butir di atas disepakati maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. September-November Perundingan Pemerintah Indonesia, Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait struktur divestasi. 18 Desember Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menugaskan Inalum untuk membeli saham divestasi PTFI hingga saham yang dimiliki peserta Indonesia di PTFI mencapai 51 persen. 2018 12 Januari Pemerintah pusat mengalokasikan 10 persen dari saham PTFI untuk Pemerintah Daerah Papua dan Mimika. 18 Februari Pembahasan hasil due diligence dan valuasi oleh Danareksa, PwC, Morgan Stanley dan Behre Dolbear Australia terkait divestasi saham PTFI. 28 Februari-11 Juli Perundingan terkait harga dan struktur transaksi antara Inalum, FCX dan Rio Tinto. 12 Juli Penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait dengan harga dan struktur transaksi. 13 Juli-25 September Penyelesaian proses divestasi saham, pemberian jaminan fiskal dan regulasi, detail terkait pembangunan smelter, dan tindak lanjut dari HoA. 27 September Penandatanganan perjanjian terkait divestasi saham PTFI yang terdiri dari: 1. Perjanjian divestasi PTFI. 2. Perjanjian jual beli saham PTFI. 3. Perjanjian pemegang saham PTFI. 15 November Dana hasil penerbitan obligasi sebesar USD4 miliar sudah masuk ke rekening Inalum. mc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU