AKD Tulungagung Kritik Komoditas BPNT Tak Sesuai Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 09:50 WIB

AKD Tulungagung Kritik Komoditas BPNT Tak Sesuai Aturan

i

Komoditas yang tak sesuai pedum ditemukan di Rejotangan. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung mengkritik adanya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan yang tidak sesuai aturan.

Ketua AKD Tulungagung Muhammad Sholeh meminta agar supplier bertanggung jawab. "Supplier harus tanggung jawab, mengganti barang yang tidak sesuai," kata Sholeh.

Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung merupakan pihak yang bersuara kritis terhadap bantuan sosial bagi masyarakat miskin ini. Di saat awal terjadinya pandemi Covid-19, AKD meminta tim koordinator (Timkor) Bansos pangan Kabupaten Tulungagung agar kembali ke Pedoman Umum (Pedum) terkait komoditas yang disalurkan ke KPM, Rabu (23/09/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto memastikan temuan dari dua KPM yakni Suratin dan Suyati warga RT 01 RW 09 Desa Sumberagung tidak sesuai pedoman umum.

"Jenis dan jumlah yang kita temukan tidak sesuai pedum," kata Suyanto, saat di kantor Desa Sumberagung.

Sesuai ketentuan, komoditas BPNT harus memenuhi unsur kebutuhan karbohidrat, protein dan vitamin dan mineral. Disebutkan Suyanto, jenis komoditas pun tidak boleh berupa bahan olahan yang sudah dikemas dari hasil produksi.

"Lha ini ada beras, tapi komoditas lainnya minyak dan sereal," ujar Suyanto dengan mimik geram.

Selain itu, dari jumlah yang ditemukan untuk komoditas beras juga tidak sesuai dengan ketentuan yakni jenis premium 12,5 kilogram.

"Kita evaluasi dan akan koordinasikan dengan Timkor, ini tidak sesuai pedum," ungkapnya.

Selain itu, supplier yang mengirimkan barang ke agen atau e-warong juga akan ditelusuri darimana asalnya.

"Dinsos urusannya ke Timkor, tapi jika ada proses hukum yang dilanggar maka di selesaikan ke pihak kepolisian," paparnya.

Dari pihak kepolisian pun sejalan dengan Kadinsos untuk segera memastikan klarifikasi yang dilakukannya akan menghasilkan rekomendasi.

"Jelas ini tidak sesuai dengan pedoman umum, apalagi juga pembagiannya di kantor desa," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andik Prasetyo.

Dan jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi, Andik memastikan akan dibahas di Timkor untuk mengambil kebijakan.

"Bisa jadi akan dilakukan evaluasi keberadaan e-warong nya, pendamping atau faktor lainnya. Kita masih akan pelajari dan dalami," paparnya.

Apabila ditemukan kembali pelanggaran hukum yang di antaranya ada unsur kerugian negara maka pihaknya dengan tegas akan membawa ke ranah hukum. Dsy1

 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU