Akan Dieksekusi, Terpidana Korupsi Meninggal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Mar 2019 10:39 WIB

Akan Dieksekusi, Terpidana Korupsi Meninggal

SURABAYAPAGI.com - Kejari Tanjung Perak batal mengeksekusi terpidana Budi Wahyono yang terlibat kasus korupsi pavingisasi Pelindo. Gagalnya eksekusi terhadap Terpidana yang merupakan pensiunan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak tersebut diketahui telah meninggal dunia. Kasi Intelijen Kejati Tanjung Perak Lingga Nuarie menyatakan, eksekusi terhadap Budi itu akan dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2403K/Pid.Sus/2018 tanggal 22 Januari 2019. Dalam putusan itu, Budi dalam tingkat kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan. Budi dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami mendapat informasi sebelum eksekusi kalau yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sebagai buktinya kami lampirkan surat kematian dari keluarganya untuk kami sampaikan ke MA," ujar Lingga kemarin (1/3). Praktik korupsi itu dilakukan Budi bersama koleganya sesama pegawai Pelindo, Dewi Yulianti. Keduanya mengkorupsi anggaran perusahaan BUMN tersebut untuk proyek paving hingga merugikan negara sampai Rp 3,5 miliar. Sementara itu, Dewi sudah dieksekusi jaksa Kamis (28/2) lusa. Dewi yang masih bekerja sebagai pegawai Pelindo itu ditangkap di kantornya saat bekerja. Lingga menuturkan, jaksa baru mengeksekusinya setelah satu bulan sejak dikeluarkannya putusan tersebut pada 22 Januari karena baru menerima salinannya pada 19 Februari. "Yang bersangkutan kami eksekusi di kantornya tanpa perlawanan. Kami sudah kordinasi dengan pimpinan Pelindo. Selama satu minggu sejak kami terima putusan memang kami saling berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait termasuk dengan Pelindo," tuturnya. Selain melibatkan dua orang Pelindo, korupsi itu juga melibatkan tiga pimpinan PT Rafindo, perusahaan rekanan proyek. Mereka adalah Arief Kurniawan, Slamet Hadiwijaya, dan Wibisono. Lingga mengaku masih belum mendapatkan perintah untuk mengeksekusi ketiganya. "Yang pasti kami mendapat perintah untuk eksekusi dua terpidana Dewi dan Budi berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi. Yang lainnya kami masih belum tahu," ucapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU