Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigatif Reporting Dugaan TPPU 22 Peru

Ajak Hoping Investasi, tak bisa bayar, Diganti Bangunan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jul 2018 05:59 WIB

Ajak Hoping Investasi, tak bisa bayar, Diganti Bangunan

Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Mengapa bos-bos Sipoa sampai tidak bisa membangun proyek-proyek yang telah dijualnya ke masyarakat?. Hasil investigasi reporting saya, diduga kuat uang publik atau kastemer diputarkan untuk membeli tanah dan bayar bunga kepada sejumlah investor serta konon untuk investasi properti ke Australia dan Singapura. Seorang pengacara yang mendampingi pemeriksaan di Polda Jatim juga mengaku terkejut atas pengakuan Budi Santoso, bahwa uang kastemer ada yang digunakan untuk membeli apartemen di Australia dan Singapura. Ia termasuk yang heran kemana saja uang kastemer Sipoa selama ini. Apa Budi Santoso, sudah tak punya harta simpanan lagi? Mengingat dari penerimaan kastemer RAW (Royal Afatar World) yang dibangun PT Bumi Samudra Jedine, minimal Rp 166 miliar. Ini belum dana publik atas proyek News Mount Afatar dan proyek-proyek di Bali. Hasil pendataan saya dari PT KJS, yang dikomandani Ronny Suwono, income yang diperoleh dari proyek di Bali tercatat sekitar Rp 120 miliar. Catatan proyek di Bali ini saya peroleh dari laporan kepala cabang PT KJS di Bali, Johanes. Maka itu, sebelum kasus Sipoa meledak, Ronny Suwono, kalang kabut, menghimpun laporan keuangan dan saldo di bank. Mengingat ada dana yang sudah disetorkan ke pengembang Sipoa dan ada yang masih tersimpan di rekening bank PT KJS, yang jumlahnya ada 11 perseroan. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Penusuran saya dari beberapa direksi dan data keuangan di Sipoa, penikmat uang kastemer yang cukup besar adalah kawan dan hoping-hoping trio Sipoa (Budi, Klemens dan Aris). Mereka dijanjikan bunga antara 5-10 persen satu bulannya. Tak heran, ada hoping bos Sipoa, yang kini bisa menguasai 30-50 ruko (rumah dan toko) yang ada di kawasan Tambak Oso Sidoarjo. Ada pula teman yang belum dibayar, juga dibayar Ruko. Ironisnya, Ruko-ruko itu, tak bersertifikat, karena SHM-nya masih dijaminkan di Bank. Hoping Budi, Klemens dan Aris Birawa, antara lain Jeremia. Jeremia, pria muda keturunan Tionghoa juga ini adalah hoping Aris Birawa. Ia diajak menanamkan investasi dalam transaksi beli ruko dengan pihak ketiga. Hanya pihak ketiga ini tidak disebutkan identitasnya (diduga modus investasi properti yang mengelabuhi OJK). Nilai investasi Jeremia, tak sampai Rp 2 miliar. Modus investasi yang dilakukan bersama Jeremia adalah Jeremia diajak membeli ruko tetapi bisa dijual ke pihak ketiga. Jeremia menanam investasi ini, seolah membeli ruko lebih satu ruko. Dua tahun kemudian, bunga atas modus investasi yang rukonya seolah-olah dijual kepada pihak ketiga, macet. Jeremia menghitung hak tagihnya mencapai Rp 6 miliar lebih. Melalui pengacara asal Surabaya, Jeremia menuntut perusahaan yang dipimpin Aris Birawa, mengembalikan hak tagihnya sebesar Rp 6 miliaran dan bila tidak, akan dilaporkan secara hukum, baik pidana maupun perdata. Aris Birawa, alumni Fakultas Arsitektur Universitas Kristen Petra Surabaya, kalang kabut. Ia mengajak Klemens Sukarno Candra, untuk melobi Jeremia dan pengacaranya, agar tak sampai melaporkan ke Kepolisian. Maklum, di internal trio Sipoa, Klemens, mualaf asal Sumbawa yang dikenal paling jago bernegosiasi dan lobi, dibanding Budi dan Ronny. Tagihan Jeremia kemudian dihitung ulang. Menurut versi Aris Birawa, tidak sampai Rp 5 miliar. Sebab hitungan Jeremia, tidak menggunakan pajak dan kalkulasi bunga yang disepakati melalui perjanjian di notaris. Akhirnya, uang Jeremia yang sekitar Rp 1,5 miliar, disepakati dalam dua tahun menjadi Rp 4,6 miliar. Aris menyerahkan sebuah ruko atas namanya sendiri sebagai jaminan ke Jeremia. Selain mencicil sampai 5 kali dengan penyerahan cek. Ternyata, Cicilan pertama sebesar Rp 1 miliar yang sudah dapat dicairkan pada bulan Maret 2018. Sementara cicilan ke 2 s/d 5 belum dipenuhi, karena Aris cs keburu masuk tahanan. Dalam kasus ini, meski, Aris menjaminkan rukonya melalui perjanjian di depan notaris perempuan asal Sidoarjo, tidak otomatis bisa memiliki dan menguasai ruko ini. Berbeda dengan jual beli saham resmi yang terdaftar di OJK, di mana pemilik dana membeli saham dan memperoleh sertifikat saham senilai uang yang diserahkannya. Dalam transaksi resmi umumnya yang ditransaksikan adalah indeks harga sahamnya dan bukan sahamnya. Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam indeks harga saham. Salah satu contoh adalah Indeks Hang Seng, yang merupakan salah satu bursa saham cukup besar di Hongkong. Manajer investasi akan memberikan informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai perkembangan indeks harga saham dan memberikan saran untuk membeli atau menjual. Transaksi seperti ini haram karena mengandung unsur perjudian. Tidak ada transaksi barang di dalamnya, yang ada adalah jual beli secara semu. Artinya, Investor mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi (permainan) tersebut tanpa adanya transaksi jual beli secara riil. Model ini diadopsi oleh Sipoa, dimana barang adalah rumah dan keuntungan dibuat seolah-olah ada pihak ketiga, sebagai pembeli. Dan Manajer Investasi Sipoa adalah Sugiarto alias Sugik, Direktur PT Sipoa Propertindo Investama. Dalam keseharian, Sugik, pria keturunan Tionghoa yang lama tinggal di Jerman, mengurusi dana-dana investor buy back dengan imbalan bunga antara 5-10 persen, perbulan. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Modus operandi seperti Jeremia semacam ini, tidak hanya satu kasus yang terjadi di Sipoa. Ada modus-modus lain seperti menanam investasi dengan buy back. Ada pula, membuat perjanjian jual beli rumah yang bisa dibeli kembali. Mereka yang diakui sebagai investor Sipoa ini, ada yang teman dan hoping-hoping Budi Santoso, Klemens Sukarno dan Aris Birawa. Ada pula mantan pejabat kepolisian di Polda Jawa Timur. Aris ini suka ngaku tukang gambar, tetapi sering nawarkan produk investasi Sipoa ke sejumlah kenalannya. Bahkan seorang warga Margorejo Indah Surabaya, yang sudah tua pun ditawari. Feeling warga Margorejo ini kuat, sehingga wanita pengusaha ini tak jadi merealisasi. Padahal sebelumnya sudah dirayu untuk berinvestasi Rp 15 miliar, kata teman anak si wanita warga Margorejo Indah. Saya mendengar dari trio Sipoa, mereka tak menyangka di tengah jalan yaitu baru dua tahun berjalan tepatnya tahun 2016, perusahaan mengalami krisis keuangan. Padahal, Sipoa baru mendapat kucuran kredit konstruksi dari Bank Tabungan Negara (BTN) sekitar Rp 520 miliar. Kredit konstruksi ini dicairkan dalam tiga tahap. Hasil penyusupan saya, sudah sejak tahun 2016, ada sejumlah pembangunan proyek Sipoa terhenti. Bahkan apartemen RAW, hanya dibangun pondasinya saja. Pembangunan pondasi ini menyisakan hak tagih sebesar Rp 23 miliar dari Ir. Rudi Indargo, bos PT Teno. Dalam rapat internal tahun 2016-2017, macetnya proyek RAW diangap sebagai keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen dari PT. Bumi Samudera Jedine. Makanya, mereka mengajak menogiasi kastemer yang jatuh tempo pada tahun 2017- 2018. Sementara kastemer yang dijanjikan penyerahan unit pada tahun 2019 dan 2020, dianggap sebagai tindakan wanprestasi. Pendapatnya ini mengacu pada Pasal 1234 KUHPerdata yang mengatakan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Atas dasar Pasal 1234 KUPperdata ini, bos-bos Sipoa yang kelola PT. Bumi Samudera Jedine, masih menganggap dirinya lalai dalam memenuhi kewajibannya. Anggapan ini hanya bisa diterapkan untuk perjanjian dengan kastemer yang penyerahan tahun 2019 dan 2020. Tetapi untuk janji penyerahan unit apartemen yang tahun 2017 dan awal 2018, bos PT Bumi Samudra Jedine, tidak berlaku ketentuan wanprestasi. Budi Santoso dkk, menurut saya, dapat dibidik pasal penipuan dan penggelapan. Mengingat, sampai akhir 2017, lokasi yang ditawarkan untuk apartemen murah, belum ada fisik blok bangunan apartemennya. Makanya, kastemer marah. Demi menekan bos-bos Sipoa untuk mengembalikan uangnya, mereka membentu paguyuban yang mewadahi kastemer penerima unit tahun 2017 dan 2018. Berhubung suara minor ke bos Sipoa sudah jelek, maka kastemer yang mestinya diberi janji penyerahan tahun 2019-2020, ikut juga bergabung. Terjadilah gerakan masa yang menekan bos Sipoa bertubi-tubi, hingga akhirnya pengurus paguyuban melaporkan bos-bos Sipoa ke Polda Jatim. Sementara teman dan hoping Budi, Klemens dan Aris, tidak ikut melaporkan Budi cs. Kecuali Ronny Suwono, pembeli apartemen yang beruntung. Mengapa? Ronny, pendeta asal Pare, Kediri, yang semula kastemer, bisa diangkat menjadi Direktur di 11 perusahaan bentukan Budi Santoso. Ronny Suwono, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka komplotan Budi Santoso, Klemens dan Aris. Bedanya, Ronny Suwono belum ditahan. Ia masih menjalankan bisnis Sipoa bersama Rusdi Tumbelaka. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Anda, saya yakin tahu ciri utama penipuan berkedok investasi. Salah satu unsurnya, tidak dimiliki dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Dan Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Artinya, setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank beralih ke OJK). Nah, sampai akhir tahun 2017, saya tidak menemukan ijin investasi untuk Sipoa dari OJK. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar atau money game. Nah, Sipoa, sampai akhir tahun 2017, belum mengantongi ijin penghimpunan dana masyarakat. Ini masukan saya yang menyusup ke manajemen Sipoa sejak pertengahan 2016. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU