Ahmad Dhani Akan Datangi Polda Jatim Hari Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jan 2019 09:20 WIB

Ahmad Dhani Akan Datangi Polda Jatim Hari Ini

SURABAYAPAGI.com - Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Banser diagendakan mendatangi Polda Jatim, Kamis (17/1/2019). Kedatangan Ahmad Dhani yakni memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara P21 tahap 2. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi membenarkan Ahmad Dhani dijadwalkan ke memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jatim. "Iya nanti yang bersangkutan datang memenuhi panggilan kemungkinannya pukul 10.00 WIB," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019). Harissandi mengatakan apabila tidak ada kendala pihaknya akan melimpahkan tersangka Ahmad Dhani dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Berkas perkara sudah rampung sekarang P21 tahap II diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya. Apakah Ahmad Dhani akan didampingi istrinya Mulan Jameela? Harissandi belum dapat memastikan hal tersebut lantaran yang bersangkutan hanya menyampaikan melalui kuasa hukumnya akan mendatangi Polda Jatim. "Dampingi (Mulan Jameela) nggak tahu ya ditunggu saja," pungkasnya. Seperti yang diberitakab, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya, Minggi 26 Agustus 2018 silam. Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU