Home / Korupsi : Dugaan Korupsi Jasmas Rp 12 Miliar di Surabaya

Agus Tjong Sial, Anggota DPRD Malah Lolos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Feb 2019 08:41 WIB

Agus Tjong Sial, Anggota DPRD Malah Lolos

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi. Kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 sebesar Rp 12 miliar, bakal memasuki babak baru. Ditahan sejak 1 November 2018, tersangka Agus Setiawan Tjong akhirnya menjalani tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka, red) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/2/2019). Ini berarti perkara ini segera disidang. Sementara sejumlah anggota DPRD Surabaya yang sempat diperiksa maraton, tampaknya lolos dari jeratan hukum. Agus Setiawan Tjong, tersangka mark up pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, jalani tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka, red) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/2/2019). Agus Setiawan Tjong yang dikenal sebagai penguasaha ini datang sekitar pukul 11.06 WIB, mengenakan mobil warna gelap dan berompi hijau bertuliskan tahanan. Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Tjong. Bantu doa saja ya, biar tidak ada apa-apa, singkatnya saat ditanya wartawan. Sejurus kemudian, Jong digiring menuju lantai 2 kantor yang berada di jalan Kemayoran 1 Surabaya ini. Di lantai 2, Tjong menjalani pemeriksaan atas kelengkapan berkas perkara. Tepat pukul 14.00 WIB, Tjong menyelesaikan administrasi dan diarak kembali menuju mobil guna dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Lagi-lagi Jong enggan berkomentar. Ia hanya tersenyum ketika dicerca pertanyaan dari awak media. Sedangkan Gusti Prasetyo Utomo, penasehat hukum terdakwa menerangkan seputar kegiatan Tjong saat berada di lantai 2. Ditanya seputar keterlibatan dan jumlah nominal kerugian negara, ujarnya saat usai mendampingi Jong. Gusti juga membenarkan dalam berkas jaksa memuat klarifikasi dari beberapa anggota DPRD Kota Surabaya. Namun saat ditanya, soal jumlah dan siapa saja nama anggota dewan itu, Gusti enggan menjelaskan. Ada beberapa (anggota dewan, red) dari lintas partai. Soal nama maupun jabatan, tidak disebut secara spesifik, ungkap Gusti. Masih jata Gusti, Tjong juga sempat dibacakan isi rencana dakwaan dalam berkas jaksa. Pelimpahan Perkara Terpisah, Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak membenarkan agenda tahap II terhadap Jong. Benar, setelah berkas perkara dinyatakan sempurna, kini tersangka ASJ menjalani proses tahap II, ujar Lingga, Senin (25/2/2019). Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara Jong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Secepatnya berkas perkara ini kita limpahkan, agar bisa segera disidangkan. Perkiraan membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk sidang, tambah Lingga. Kerugian Rp 5 M Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp5 miliar. Sebelumnya, kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas. Enam Legislator Sebelum Agus ditetapkan tersangka, penyidik lebih dulu memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya pada Agustus 2018 silam. Sebut saja dua Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan alias Aden (Gerindra) dan Ratih Retnowati (Partai Demokrat). Selain itu Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sugito anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti dari Partai Demokrat dan Binti Rochmah anggota DPRD Surabaya dari Partai Golkar. Sempat beredar kabar jika Agus Tjong memiliki kedekatan dengan anggota Dewan. Namun hal itu dibantah oleh Darmawan. Saat menghadiri pemeriksaan di Kejari Perak, politisi yang akrab disapa Aden ini mengatakan awal dari pemanggilan dirinya terkait perkenalannya dengan seseorang bernama Agus yang menawarkan pengadaan tenda dan sound system untuk beberapa RT dan RW di Surabaya yang membutuhkan. "Saya sampaikan ke penyidik kalau saya kenal Agus saat di DPRD, tapi tidak mengenal sebelumnya. Dan tawaran itu saya tolak (tawaran pengadaan tenda)," tandasnya saat itu. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU