AEI Beri Sanksi Emiten

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jan 2020 10:27 WIB

AEI Beri Sanksi Emiten

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Bagi emiten anggotanya yang melakukan tindakan mencoreng industri pasar modal, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan bakal mengambil langkah tegas. Hal ini terjadi pasca terungkapnya kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di saham-saham berkualitas rendah. Namun, langkah ini masih menantikan hasil audit final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Jiwasraya. Tak hanya Jiwasraya, persoalan saham-saham lapis ketiga berkualitas rendah juga mendera BUMN lainnya, PT Asabri (Persero). Manajemen lama Jiwasraya melakukan investasi di aset-aset saham lapis dua dan tiga dan hanya 2% saja yang diinvestasikan di saham-saham unggulan yang berada di indeks LQ-45. "Dari kami pasti akan ambil posisi untuk emiten-emiten yang merusak nama, kami sebagai wadah [AEI] pasti malu juga, karena investor kami dari asing juga tanya [soal investasi]," kata Bobby Gafur S. Umar, Wakil Ketua Umum AEI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Kendati demikian, Bobby masih enggan membeberkan tindakan lanjutan mengenai emiten yang terbukti mencoreng atau membuka opsi mengeluarkan emiten tersebut dari keanggotaan AEI. "Kita juga belum tahu dia investasi di mana, tidak semua emiten terdaftar di asosiasi, dia bisa ikut bisa tidak," kata Komisaris PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) ini. Mantan Dirut BNBR ini juga menuturkan, kasus Jiwasraya yang mengemuka dan menjadi sorotan media akhir-akhir ini ditengarai karena berinvestasi di saham-saham berkualitas rendah dengan fundamental kurang baik. Hal itu karena pergerakan sahamnya sangat fluktuatif, ada kemungkinan investasi Jiwasraya menyangkut di saham-saham tersebut sehingga menyebabkan penurunan nilai investasi cukup tajam. Ketua AEI, Fransiscus Welirang, dalam kesempatan itu juga membeberkan adanya praktikinsider trading(perdagangan orang dalam), di mana emiten ikut terlibat dalam melakukan transaksi jual beli saham. Padahal, kata dia, transaksi bersifat terbuka dan sesuai mekanisme pasar yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas. "Jadi yang menjual beli saham itu ya,market maker, nothing to do dengan emiten. Kecuali emitennya ikut bermain, itu yang saya katakaninsider trading," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU