Aduan Dugaan Pemerasan , Kuasa Hukum Datangi Mapolres Tanyakan LP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jun 2020 18:34 WIB

Aduan Dugaan Pemerasan , Kuasa Hukum Datangi Mapolres Tanyakan LP

i

Kuasa hukum pelapor saat mendatangi Mapolres Lumajang

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Dugaan pemerasan yang terjadi berkaitan dengan kasus pencurian udang di PT Bumi Subur tambak udang di dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun kab Lumajang Jawa Timur masih belum jelas.

Seminggu yang lalu 3 orang  pelapor  yaitu, Aman, Rofik dan Mandarin bersama kuasa hukumnya dalam kasus  dugaan pemerasan  mendatangi Mapolres untuk melaporkan dugaan pemerasan oleh TR, PMN dan JML.

Baca Juga: Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang

Namun karena berkas tidak lengkap pihak polres menyuruh untuk melengkapi berkas terlebih dahulu dengan  membuat  pengaduan.

Sementara itu dari pihak pelapor inginnya segera mendapat LP tersebut.

Karena dari pihak polres menjanjikan 3 hari akan terbit LP maka pihak kuasa hukum pelapor kembali mendatangi  Polres Lumajang.

Baca Juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu

Pada hari ini,  Jum’at tanggal 19/06/20  kuasa hukum  pelapor  datang lagi dengan tujuan ingin  menanyakan bagaimana perkembangan laporan kami  karena inginnya  LP segera  di terbitkan  pada hari ini juga.

Menurut kuasa hukum pelapor, Abd Rohim, SH, M HUM dan Dummy Hidayat SH menjelaskan , tujuan kita datang  ke polres ini hanya ingin menanyakan bagaimana sebenarnya perkembangan pelaporan yang sudah lama belum mendapat LP.

"Alhamdulillah pada hari ini kita bisa ketemu dengan kasat dan beliau sangat baik cara melayani kami dan surat ini baru turun ke kasat. Hari ini surat dari Kapolres baru turun ke kasat," ungkapnya

Baca Juga: Praperadilan Firli, Ungkap Dugaan Permainan Kasus

Masih lanjut kuasa hukum, surat aduan sudah di baca polres dan kasat selebihnya , kita akan adakan mediasi karna mediasi itu di perbolehkan dalam peraturan No 6 tahun 2019 (lestoritis justice ) atau keadilan di luar hukum artinya para pihak  dapat melakukan mediasi untuk mendatangkan suatu solusi yang terbaik ," pungkasnya.

Di sisi lain Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Maskur, SH. saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon. (Lim)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU