Ada Pejabat BPN Diduga Bentuk Jaringan Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2019 23:17 WIB

Ada Pejabat BPN Diduga Bentuk Jaringan Mafia Tanah

Temuan Ketua DPD KAI Jatim yang Wakil Ketua Gerindra Jatim, Abdul Malik SH, MH Ulah pejabat BPN bermain pungli, ditemukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Malik. Pria yang berprofesi advokat ini mengaku geram dengan ulah oknum-oknum dalam tubuh BPN. Mengapa? Mereka masih tetap melakukan pungli, tapi dengan canggih. Bahkan, pejabat BPN itu bersama beberapa oknum-oknum lintas profesi dan lembaga hukum lainnya, kerap membentuk jaringan mafia tanah dan makelar kasus. Menurut Abdul Malik, modus operasi pungli di bidang pertanahan saat ini berbeda dengan masa lampau. Kalau dulu, barangsiapa yang mengurus keperluan pertanahan, harus membayar pungutan khusus setiap berkasnya berada di meja-meja pelayanan. "Kalau zaman saya dulu begitu!" cetus Abdul Malik kepada Surabaya Pagi, Rabu (17/7/2019). "Kalau sekarang, itu notaris pakai orang-orang mereka untuk mengurus keperluan pertanahan di BPN." BPN Diduga Pilih-Pilih Abdul Malik menambahkan, dia sejatinya merupakan ketua pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Seperti yang sudah diketahui, Prona merupakan ajang penyertifikatan tanah di BPN secara massal pada lingkup administrasi desa/kelurahan. Selain itu, mengurus Prona ini gratis. Di tempat tinggalnya dibilangan Nyamplungan, sudah 15 tahun ini sertifikat Prona untuk rakyat pribumi tak kunjung terbit. Di sisi lain, terdapat orang-orang Cina yang tinggal di kelurahan yang sama, sertifikatnya sudah terbit terlebih dahulu. Bahkan, ada yang tidak sampai satu tahun, sertifikat tanah mereka sudah bisa dibawa pulang. "Kasihan orang-orang kampung. Ini bahkan sampai orangnya sudah meninggal, sertifikatnya tak kunjung terbit. Tapi, tetangga sebelah rumahnya persis, Cina, sudah punya sertifikat. Ini kan tidak adil. Apa karena yang satu gratis, sementara lainnya bayar?" keluh Abdul Malik. Notaris-BPN Disebut Mafia Oleh sebab itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini secara terang-terangan menuding telah terjadi praktik curang untuk memuluskan atau mempercepat penerbitan sertifikat tanah di BPN. Bahkan, Abdul Malik juga menuduh adanya oknum-oknum notaris yang turut terlibat dalam praktik curang tersebut. Biasanya, sambung Abdul Malik, sejumlah notaris hitam ini menggunakan orang-orang mereka untuk berhubungan dengan orang dalam BPN. "Masih banyak oknum-oknum yang bercokol di BPN!" tukas kuasa hukum artis yang terjerat kasus prostitusi online Vanessa Angel ini. "Oknum notaris ini juga termasuk mafia!" Di samping itu, Abdul Malik juga menuduh BPN tidak transparan. Mengapa begitu? Pasalnya, penerbitan sertifikat bagi masyarakat diumumkan. Tetapi anehnya, untuk korporasi tidak dipublikasikan. Masyarakat sendiri butuh waktu bertahun-tahun sementara perusahaan tidak sampai satu tahun, ingat Malik, sambil menggerutu soal ketidakadilan pelayanan dari pejabat BPN. Praktik Jual Beli Jabatan Selain praktik pungli, Abdul Malik juga mengaku menerima informasi dari orang dalam BPN yang menyebut, untuk menduduki jabatan tertentu di BPN, misalnya kepala BPN tingkat tertentu, harus menyetor uang dalam jumlah fantastis. "Informasi yang saya terima, Rp1 miliar untuk posisi ini, Rp5 miliar untuk posisi itu dan Rp10 miliar untuk posisi kepala," ungkap Abdul Malik. "Dapat uang dari mana coba?" "Ini yang ngomong ketua KAI dan wakil ketua DPD Gerindra Jatim. Saya bisa pertanggungjawabkan!" tegas Abdul Malik berapi-api. Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk berani mengungkap adanya praktik-praktik jahat di tubuh BPN. Kalau punya data yang valid, bisa melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dia juga mengkritik kinerja tim Saber Pungli. Mestinya, tim Saber Pungli peka terhadap keluhan masyarakat di bidang pertanahan. Soalnya, praktik pungli ini masih marak terjadi. "Saber Pungli mestinya anggotanya tidak dari kepolisian saja. Misalnya ada dari kalangan ormas, akademisi maupun advokat yang idealis berniat memperbaiki persoalan pungli ini." Seorang pejabat yang pernah dinas di BPN di Kanwil Jatim, tidak menampik tudingan advokat Abdul Malik. Ada pejabat BPN di kabupaten bisa masuk ke BPN Surabaya 1, mesti setor banyak. Ini bukan rahasia di eselon 1 dan 2 di BPN, ungkapnya. Makanya, ada pejabat BPN di Surabaya meski hanya menjabat 1 tahun, kekayaannya menakjubkan. Termasuk memiliki rumah bak istana di daerah asalnya. Oknum BPN Berjiwa Kerdil Terpisah, pakar hukum pidana Unair, I Wayan Titip Sulaksana, memandang masalah pungli yang berujung beredarnya mafia tanah merupakan masalah klasik yang terus berulang. Terlebih lagi, pada setiap proyek yang melibatkan Pemerintah. "Mafia tanah itu sudah ada sejak tahun 70an. Jadi tidak lagi mengagetkan. Terutama pada saat ada proyek pembebasan lahan untuk proyek pemerintah," kata Wayan. Hal tersebut, diperparah dengan kondisi di internal BPN yang juga bisa dibilang mengkhawatirkan. " Sedangkan BPN di dalamnya penuh oknum berjiwa kerdil. Dalam beberapa kasus sengketa tanah, ada sebidang tanah dengan sertifikat ganda, bahkan 4 sertifikat untuk satu bidang tanah dengan nama yang berbeda dan semua asli. Loh?" tambah Wayan. Sehingga, kondisi di BPN tersebut menurut Wayan patut dipertanyakan. Pertanyaan tersebut terkait dengan pelibatan BPN pada Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk Polda Jatim dan BPN. "Ini delematis, bersihkan dulu Oknum BPN yang tidak baik, baru dibentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Yok opo sapu kotor buat nyapu lantai iso resik enggak? Parah lagi mafia peradilan. Ini juga sangat klasik. Sudah sejak tahun 70an tumbuh dan berkembangnya mafia peradilan," cetus Wayan. Terbanyak di BPN Sebelumnya, Data yang dihimpun Surabaya Pagi dari Ombudsman Jatim, Selasa (16/7/2019), pengaduan yang masuk sebenarnya mencapai ribuan. Namun setelah diverifikasi, hanya beberapa yang layak ditindaklanjuti. Tahun 2018 misalnya, Ombudsman menerima sebanyak 406 laporan. Dari jumlah itu, 17 laporan diantaranya terkait pungutan liar. Sedangkan untuk tahun 2019, sejak Januari hingga Juli ini hanya 3 pengaduan pungutan liar dari 136 jenis laporan lainnya. Pengaduan pungutan liar itu kebanyakan di BPN, sekolah/pendidikan, perijinan pemerintahan. Sementara 3 dugaan pungutan liar tahun 2019 di ruang lingkup sekolah dan kepolisian. Yakni Surabaya, Sidoarjo dan Malang. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU