Ada Oknum Kemenag Jatim, Diduga Ikut Bermain

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 10 Agu 2019 06:07 WIB

Ada Oknum Kemenag Jatim,  Diduga Ikut Bermain

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Dirreskrimum Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari kementrian agama. Polda Jatim terus mendalami dugaan penipuan haji berkedok percepatan pemberangkatan haji yang merugikan 51 orang Calon Jamaah Haji (CJH). Setelah Rabu (7/8/2019) kemarin, Polda Jatim menetapkan nama M Murtadji Djunaidi berstatus sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya melibatkan ahli yang datangnya dari Kementrian Agama (Kemenag). "Polda Jawa Timur mengambil langkah dengan memeriksa saksi ahli dari Kementrian keagamaan hari ini," katanya, Kamis (8/8/2019). Dilibatkannya ahli dari Kemenag Jatim dalam pengusutan kasus ini, bukan tanpa alasan. Barung menduga, kasus penipuan berkedok percepatan pemberangkatan jamaah haji ke Mekkah, melibatkan oknum dari pihak kementrian tertentu. "Karena rumor yang beredar adanya oknum salah satu Kementerian yang terlibat dan kami akan memanggil ini," ujarnya. Barung juga menambahkan, pelibatan pihak Kemenag sebagai ahli dalam kasus tersebut, juga didasari informasi yang diungkap oleh Murtadji Djunaidi. Hasil pemeriksaan pada Djunaidi, ungkap Barung, ternyata ada pelaku lain yang bakal dipasti terlibat dalam kasus ini. "Itu dipastikan ada," jelasnya. Pasalnya, lanjut Barung, peran Djunaidi dalam kasus tersebut tidak sebatas mengumpulkan uang dari para korban, namun juga mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain. "Djunaidi tidak hanya mengumpulkan uang saja tapi juga melakukan pendistribusian kepada yang bersangkutan," katanya. "Yang bersangkutan ini siapa namanya? nanti akan kami Panggil. Siapa dia? Dari Kementrian tertentu," tambahnya. Barung juga menambahkan, Djunaidi akan melaporkan orang tersebut. "Dan saudara Junaedi juga akan melaporkan yang bersangkutan," tandasnya. Oknum bernama Murtadji Djunaidi berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan haji berkedok percepatan pemberangkatan haji yang merugikan 51 orang Calon Jamaah Haji (CJH). Pertama, pengakuan tersangka bahwa telah melakukan penarikan uang pada para korban. "Apa faktanya faktanya adalah Uang sudah mengalir bukti transfer sudah ada," katanya, Kamis (8/8/2019). "Uang tersebut tidak tahu lagi oleh Junaidi sudah dikemanakan," lanjutnya. Kedua, Barung menambahkan, sudah terbukti bahwa para CJH tidak bisa berangkat ke tanah suci. "Fakta ketua dari jamaah haji ini tidak jadi berangkat," katanya. Namun penyidik tidak hanya berhenti disitu. Barung mengaku akan terus memberikan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut. Karena ada dugaan, Murtadji Djunaidi juga mendalangi beberapa praktik curang dengan mengakomodir percepatan haji jamaah beberapa waktu yang lalu. "Karena sebelum-sebelumnya juga ada informasi yang menyatakan, Junaidi bekerjasama untuk meloloskan beberapa jemaah yang sekiranya berangkat yang sekiranya berangkat tidak pada jadwal sebelumnya," pungkasnya. Nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU