Home / Hukum & Pengadilan : Hakim Anwar soal Dissenting Opinion: Itu Risiko Bi

Ada Dissenting Opinion, Eks Dirut Pertamina Dihukum 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Jun 2019 08:53 WIB

Ada Dissenting Opinion, Eks Dirut Pertamina Dihukum 8 Tahun Penjara

Jaka Sutrisna, Erick K. Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan (60), akhirnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini terkait keputusan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang eksplorasinya berujung gagal. Keputusan investasi di blok BMG disebut tidak ada due dilligence, analisa risiko serta persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Karen juga disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni ROC Oil Company asal Australia, serta merugikan negara sebesar Rp 568 miliar. Akan tetapi vonis terhadap Karen terjadi dissenting opinion terhadap majelis hakim yang memimpin perkara Karen. Adalah hakim Anwar, yang dalam pandangannya, kalau Karen tidak bersalah. Dengan dissenting opinion tersebut, Karen langsung mengajukan banding dan mengucapkan Innalillahi. "Innalillahi, innalillahi, innalillahi, majelis hakim saya nyatakan banding," ujar Karen seusai mendengar hakim membacakan putusan terhadapnya. Awalnya, majelis hakim memberi kesempatan Karen untuk menghampiri penasehat hukum dan berdiskusi mengenai putusan. Namun, Karen langsung menyatakan sikap tanpa berdiskusi dengan pengacaranya. Karen mengaku akan membawa dissenting opinion hakim Anwar dalam memori bandingnya. Dalam pandangan Karen, hakim Anwar telah tepat melihat perkara blok BMG karena memahami bisnis dan masalah keuangan negara. Saya berterima kasih, di antara majelis hakim masih ada satu yang dapat membaca semua fakta persidangan maupun bukti yang ada. Saya berharap nanti di banding lebih banyak lagi sosok seperti doktor Anwar yang melihat kasus ini secara utuh dan lengkap, karena tidak bisa fakta persidangan itu dipotong-potong, dipenggal-penggal, apalagi kalau tidak mengerti materinya, kata Karen sambil menitikkan air mata usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6). Bentuk Resiko Bisnis Dalam pembacaan vonis Karen, hakim Anwar menyatakan dissenting opinion. Hakim Anwar memandang aksi Karen sebagai bentuk risiko bisnis. Perbedaan pandangan Karen pun tidak dipersoalkan sebagai upaya penyalahgunaan wewenang karena kewenangan keputusan ada pada direksi, bukan komisaris. Selain itu, Karen dan direksi sudah mendapat release and discharge untuk ikut lelang. Hakim Anwar pun menyoroti soal PT ROC tidak dimintai keterangan oleh jaksa. Berdasarkan uraian tersebut, hakim Anwar beranggapan Karen tidak bersalah. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka hakim anggota 3 berpendapat bahwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agus Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagimana dakwaan primer maupun dakwaan subsider, kata hakim Anwar saat membacakan dissenting opinion. Warning Petinggi BUMN Di saat yang sama, Karen pun mengingatkan kepada seluruh petinggi BUMN kalau kasusnya adalah preseden buruk bagi BUMN. Karen beranggapan, dirinya menjadi contoh korban kriminalisasi sebagai petinggi BUMN. Sebab, Karen menyebut tidak ada unsur korupsi, tetapi masih dijebloskan ke penjara. Walaupun tidak ada korupsi, tidak ada fraud tidak ada kepentingan pribadi, dan bisnis itu hanya dijalankan untuk kemaslahatan Pertamina untuk kemajuan Pertamina dan masih bisa dikriminalisasi, ucap Karen. Karen berharap tidak ada lagi korban kriminalisasi sepertinya. Ia pun menyebut sedang berkorban akibat kriminalisasi kasus BMG. saya harapkan jangan ada lagi direksi pertamina yang dikarenkan, cukup saya dan cukup saya yang berkorban, itu saja permintaan saya, harap Karen. Fakta Persidangan Sementara itu, Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum Karen mengaku kecewa atas vonis hakim 8 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. Dia menilai, hakim tidak menimbang fakta persidangan, tetapi mengacu pada surat tuntutan jaksa sehingga putusan Karen bersalah. Saya lihat saya cermati pertimbangan-pertimbangan majelis tadi, tidak ada yang menggunakan fakta-fakta persidangan. Ini sudah berulang-ulang seperti ini sehingga, apa yang menjadi putusan, landasannya adalah surat tuntutan bukan fakta di persidangan, ucap Soesilo. Soesilo mengingatkan, kasus Karen merupakan kasus janggal. Sebab, dalam perkara tiga terdakwa yang sudah dijerat kejaksaan, tidak ada dissenting opinion. Menurut Soesilo, putusan seharusnya sesuai dengan fakta sidang yang ada. Kendati demikian, Soesilo menghormati putusan hakim. Ia memandang, putusan pun tidak berlaku karena mereka mengajukan banding. Kini mereka menunggu putusan agar segera diserahkan agar bisa membuat memori banding. Direktur Wanita Kelas Dunia Karen Agustiawan pernah menjabat sebagai Direktur Hulu Pertamina pada tahun 2008 sebelum menjadi Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009-2014. Nasib Karen bisa dibilang mengejutkan, padahal dulu ia sempat masuk ke daftar Most Powerful Women versi Fortune pada 2013. Nama Pertamina pun turut masuk ke daftar bergengsi Fortune Global 500. Pertamina masuk daftar global itu pada tahun 2014 dan berada di posisi 123. BUMN energi itu menjadi perusahaan pertama asal Indonesia yang masuk dalam daftar bergensi tersebut. Kala itu, Pertamina juga berhasil mengalahkan PepsiCo (137), Toshiba (145), Google (162), dan Deutsche Bank (163) Fortune Global 500. Itu terjadi ketika Karen memimpin. Situs resmi ITB mencatat Karen Agustiawan adalah insinyur lulusan jurusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1978. Sebelumnya, a pernah bekerja di Mobil Oil Indonesia (1984-1986) dan Halliburton Indonesia (2002-2006). Karen juga pemimpin wanita pertama di Pertamina. Selain itu, ia sempat menjadi senior visiting fellow di Harvard Kennedy School pada tahun 2015. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU