ABK Asal Bangkalan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 11:00 WIB

ABK Asal Bangkalan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Satreskoba Polres Bangkalan, Madura menangkap seorang Anak Buah Kapal (ABK) Aditya Tri Wahyudi (28), warga Jalan KH marzuki Kelurahan Pangeranan karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu (27/1/2019) malam. Polisi menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok oleh pria tamatan SMA itu ketika berada di rumahnya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, dalam bungkus rokok itu berisikan satu kantong plastik klip sedang berisikan dua kantong plastik klip kecil. "Dalam dua plastik kecil itu berisikan sabu dengan berat kotor masing-masing 0,20 gram dan 0,24 gram dan sebuah sendok sabu," ungkapnya, Senin (28/1/2019). Saat ini, Satreskoba Bangkalan tengah mendalami kasus tersebut guna mengetahui asal muasal sabu. Termasuk mengorek keterangan dari sejumlah saksi. Santoso menambahkan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU