ABG Pembunuh Bocah Resmi Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 00:13 WIB

ABG Pembunuh Bocah Resmi Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Polisi akhirnya menetapkan NF (15) remaja perempuan pembunuh bocah (AP) yang masih berusia 5 tahun sebagai tersangka. Dengan sejumlah bukti yang telah dimiliki polisi saat ini cukup untuk menyeret NF ke ranah hukum. Karena masih di bawah umur, NF tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) biasa. Dia bakal dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Selain itu ia juga akan mendapat pendampingan dari pihak badan pemasyarakatan (BAPAS). Meskipun NF melakukan tindak pidana berupa pembunuhan, namun NF dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur, ada azas di situ UU Nomor 11 Tahun 2002 ada putusan setengah dari hukuman orang dewasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Diketahui sebelumnya, NF membunuh seorang bocah AP di kediamannya di sawah besar, Jakarta pusat pada kamis (5/3) lalu. Ia pun menyerahkan dirinya ke polisi pada keesokan harinya yakni pada jumat (6/3).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU