9.735 Botol Miras Dimusnahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Des 2018 10:04 WIB

9.735 Botol Miras Dimusnahkan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Salah satu penyebab pelaku kriminalitas melakukan tindakan pidana kriminal adalah miras. Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Jatim memusnahkan 9.735 botol minuman keras ilegal. Miras ini didapatkan dari Operasi Cipta Kondisi yang digelar selama beberapa pekan. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan barang bukti ini berasal dari jajaran Polda Jatim. Seperti Polrestabes Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan Kota dan Kabupaten, Gresik, Mojokerto Kota dan Kabupaten, Jombang, Lamongan, Kediri, Malang, Blitar, Situbondo, dan Bangkalan. "Pada kesempatan ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak lebih kurang 9.735 botol yang banyak terdiri dari miras oploasan," kata Toni saat memusnahkan BB miras oplosan di halaman PJR, Jumat (21/12). Selain itu, Toni mengatakan miras oplosan sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama remaja. Toni menyebut banyak kejahatan yang diawali dari miras, misalnya pencurian hingga pemerkosaan yang dilakukan seseorang yang sedang mabuk. "Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan dalam berantas miras di masyarakat dan sebagaimana kita ketahui miras di kalangan remaja punya banyak dampak berbahaya, bahkan miras oplosan telah banyak merenggut nyawa yang mengkonsumsinya," lanjut Toni. Sebelumnya, Toni mengatakan Operasi Cipta Kondisi ini memang biasanya digelar menjelabg Nataru. Polisi fokus untuk melakukan penertiban dan penindakan pada miras di Jatim. "Kami telah menggelar Operasi Cipta Kondisi, agar kamtibmas kondusif utamanya menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Dimana salah satu sasarannya melakukan penertiban dan penindakan terhadap miras di Jatim," imbuh Toni. Terpisah, Polrestabes Surabaya juga melakukan analisa dan evaluasi hasil kinerja beberapa fungsinya selama setahun terakhir. Dalam analisa dan evaluasi itu, Polisi memamerkan 8123 botol miras dan 80 knalpot brong yang disita dari berbagai kios dan toko di wilayah Surabaya selama kurun waktu tak lebih dari satu bulan medio November 2018 hingga saat ini. Ribuan botol miras dan puluhan knalpot brong itu dijajar rapi di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/12) pagi. Barang hasil sitaan itu akan dimusnahkan dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan. Dalam kesempatan itu, Rudi menegaskan komitmennya terhadap penegakkan ketertiban umum. Salah satu pemicu ketidak tertiban dan potensi kejahatan adalah konsumsi minuman keras. Selain melakukan penyitaan, polisi juga kerap melakukan sosialisai dan himbauan kepada para pemilik kios atau bengkel yang menjual knalpot brong untuk tidak melayani pembelian knalpot atau ganti knalpot menjelang malam pergantian tahun. Setelah penyitaan, para pemilik kios baik miras maupun knalpot dijerat tindak pidana ringan untuk memberi efek jera.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU