93 Fintech Telah Mendaftarkan Diri di OJK, 35 Lainnya Jalani Uji Regulatory

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jul 2019 17:34 WIB

93 Fintech Telah Mendaftarkan Diri di OJK, 35 Lainnya Jalani Uji Regulatory

SURABAYAPAGI.com - Menggelegarnya teknologi finansial membuat OJK mengeluarkan aturan-aturan mengenai tata kelola finansialnya. Pasalnya, setelah banyak kasus yang diluar dugaan dan menyengsarakan banyak pihak, OJK mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran diri sebagi teknologi finasial resmi. Teknologi finansial resmi marak digunakan masyarakat, untuk itu aturan OJK tersebut dibuat agar masyarakat tetap aman dan terlindungi mesti kewaspadaan tetap nomor satu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik munculnya berbagai teknologi finansial (tekfin). Hal ini tergambar dari respons yang dilakukan OJK dengan mengembangkan regulatory sandbox dalam Inovasi Keuangan Digital (IKD). Tercatat, sejak September 2018 hingga April 2019 ada 93 tekfin yang mendaftarkan pencatatannya di OJK. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menjelaskan, OJK siap mewadahi tekfin-tekfin yang inovatif. Inovatif di sini juga berarti bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai wadah, OJK dinilai perlu memagari sektor keuangan dari disrupsi industri digital ini. Inovasi bisa didefinisikan sesuatu yang baru dan tak terbatas. Jadi bagi kami bukan out of the box saja tapi without the box,ujar Triyono, Jumat (19/7). Sebuah usaha tekfin perlu melewati sekurang-kurangnya 10 tahapan demi dinyatakan layak oleh OJK. Seluruh tahapan tersebut memakan waktu kurang lebih satu tahun. Selama satu tahun menjalani regulatory sandbox, perusahaan tekfin melakukan eksperimentasi dan perbaikan sebelum akhirnya dilakukan penilaian oleh OJK. Penilaian OJK memiliki tiga kemungkinan. Pertama perusahaan tekfin dinyatakan tidak direkomendasikan dan dipersilahkan mencabut berkas. Kemungkinan lain tekfin dinyatakan perlu melakukan perbaikan, maka akan diberikan waktu selama enam bulan. Atau, kemungkinan paling baik adalah tekfin menjawab rekomendasi dari OJK dan bisa melanjutkan ke proses terakhir untuk menjadi perusahaan tercatat. Sekadar info, pendaftaran batch I regulatory sandbox dimulai pada 15 Agustus 2018 hingga 15 Desember 2018. Pelaksanaannya sendiri baru dimulai 1 Juli 2019. Batch I ini diikuti oleh 23 perusahaan tekfin. Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 35 perusahaan fintech yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox. Perusahaan-perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2. Triyono memaparkan ada 23 fintech dari gelombang satu dan 12 dari gelombang dua yang akan menjadi sampel objek regulatory sandbox. Sementara, total permohonan pencatatan gelombang 1 dan 2 sebanyak 93 inovator, dengan masing-masing gelombang sebanyak 65 dan 28 inovator. Dalam merespon dan mendukung bisnis fintech OJK mengaturnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 13 tahun 2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan. Sementara itu, 23 fintech yang masuk dalam uji RS gelombang satu terdiri dari 12 klaster yang dibentuk oleh OJK.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU