90 Persen Pemilik Restoran di Lamongan Mokong Bayar Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jan 2018 17:33 WIB

90 Persen Pemilik Restoran di Lamongan Mokong Bayar Pajak

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pendapatan PAD dari setor pajak di Lamongan masih belum maksimal, ada sekitar 90 persen pemilik restoran dan rumah makan mokong tidak membayar pajak, hal yang demikian itu akan ditertibkan. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Hery Pranoto, di Lamongan tercatat ada 100 lebih Wajib Pajak (WP) di sektor restoran, namun yang memiliki kesadaran untuk membayar pajak baru 11 restoran. Karena kesadaran membayar pajak yang masih jauh tersebut, akhirnya target PAD dari sektor tersebut tidak maksimal, dan pendapatan sangat minim. Kondisi tersebut membuat target pendapatan dari pajak restoran tahun 2017 tidak maksimal sehingga perolehan pajak restoran yang masuk kas daerah kurang dari target," terangnya. Karena demikian itu, tahun 2018 ini potensi pajak restoran dan rumah makan akan dimaksimalkan. "Tahun 2018 ini terhadap pemilik restoran dan rumah makan, akan diberikan pemahaman pentingnya sadar pajak," ungkapnya. Selain itu lanjutnya, juga masih banyak restoran yang harusnya masuk kriteria wajib pajak, tapi belum tersentuh kewajiban membayar pajak tahunan. Dan masih banyak rumah makan yang belum terdata oleh dinas terkait. Seperti diketahui restoran, rumah makan, cafe yang ditetapkan sebagai WP, ialah yang beromzet lebih dari Rp 500 ribu perhari. Meski demikian, pihak Dispenda menduga masih banyak pemilik restoran yang tidak memberikan laporan keuangan yang sesuai dengan kenyataan. Tentunya pemerintah tidak bisa memantau satu per satu rumah makan. Laporan keuangan yang tahu aslinya ya pemilik. Kebanyakan kalau ditanya, mereka mengaku belum punya omzet segitu. Padahal terpantau rumah makan tersebut ramai, kata Hery. Ia juga akan melakukan pendataan lebih akurat dengan verifikasi ke setiap rumah makan yang ada di Lamongan dengan melibatkan dinas terkait.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU