8 Saksi Kasus Prostitusi Online Artis Siap Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Feb 2019 16:49 WIB

8 Saksi Kasus Prostitusi Online Artis Siap Diperiksa

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan terhadap 8 saksi, terkait kasus prostitusi online artis. Masing-masing berinisial SR, GM, CSA, EFL, RB, MS, EF daan GWS. Rencana pemanggilan terhadap saksi yang sudah dilayangkan itu, kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan akan diperiksa pada tanggal 7 Februari 2019 mendatang. Sedangkan Della Perez akan dipaggil Rabu (6/2/2019) untuk didengar kesaksiannya terkait kasus tersebut. Untuk diketahui, tak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap Vanessa Angel (VA), yang kini Selasa (5/2/2019) sudah berada di ruang tahanan Mapolda Jatim. Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pelakukan khusus terhadap Vanessa. Semua dipelakukan sama dengan tahanan lainnya, tandas Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera. Untuk Vanessa Angel dalam rumah tahanan Mapolda Jatim tetap diperlakukan seperti tahanan prostitusi lainnya seperti mucikari Siska, Tantri, Fitria dan Windi. Sementara itu, penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim terus bekerja marathon. Kali ini 8 orang saksi yang terkait kasus prostitusi online artis akan dilakukan pemanggilan pada 7 Februari 2019. Sementara itu, Milano, SH, selaku kuasa hukum Vanessa Angel (VA) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap kliennya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu haknya. Namun semua tergantung hasil proses penyidikan perlu tidaknya permohonan itu dikabulkan penyidik atau tidak. Sah-sah saja untuk mengajukan permohonan penangguhan. Namun dikabulkan atau tidak tergantung penyidik yang menangani kasus prostitusi online artis, tandasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU