70 Orang Ditangkap Polres Tanjung Perak Atas Kasus Narkotika

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Jul 2018 15:15 WIB

70 Orang Ditangkap Polres Tanjung Perak Atas Kasus Narkotika

SURABAYAPAGI.com, Tanjung Perak - Dalam waktu sebulan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika. Setidaknya, polisi menangkap 70 orang tersangka yang terdiri dari 67 pira dan 3 wanita. Satu orang bandar, 49 orang sebagai pengedar dan sisanya merupakan pengguna. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, barang bukti (BB) terbesar dalam pengungkapan bulan ini adalah narkotika jenis sabu sabu yakni dengan jumlah total 80 gram. "Sebulan ini saja, sudah dapat puluhan kasus, ini merupakan pekerjaan rumah bersama dalam memberantas peredsran narkotika dikalangan masyarakat ujar Agus, Selasa (10/7) siang. Selain sabu,polisi juga mengamankan 5 gram ganja dan 187 butir pil ekstacy. Antonius Agus Rahmanto juga menuturkan pihaknya berkomitmen perang terhadap narkoba menjaga kota Surabaya dari peredaran barang terlarang tersebut. "Komitmen kita akan perang terhadap peredaran narkoba. Akan kita ciptakan gerenasi yang berkualitas dalam membangun negara yang lebih bersih, tegas Antonius Agus Rahmanto. Pelaku akan dikenakan undang-undang narkoba dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU