7 Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Di-Lockdown Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 08 Agu 2020 20:00 WIB

7 Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Di-Lockdown Lagi

i

Humas PN Surabaya Martin Ginting

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya dinyatakan reaktif hasil rapid test. Namun, Sabtu (8/8/2020) tadi, 5 orang dari 9 ternyatq dinyatakan positif corona alias terkonfirnasi virus Covid-19 berdasarkan hasil Swab. Alhasil, PN Surabaya pun di lockdown hingga 14 hari mendatang.

 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Keputusan lockdown ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, Sabtu (8/8/2020). Ia menyatakan, pada 3 Agustus lalu pihaknya melakukan rapid test serentak mendadak pada seluruh karyawan pengadilan. Didapat hasil adanya 9 orang ASN yang dinyatakan reaktif.

Sembilan orang ASN tersebut, sesuai dengan protokol kesehatan harus menjalani Swab sebagai tes lanjutan. Hasilnya, 5 orang diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

 

"PN Surabaya telah 3 kali melakukan rapid test untuk mencegah meluasnya wabah virus. Mereka yang sebelumnya dinyatakan reaktif, langsung dilakukan Swab dan kemarin (Jumat) sekitar jam 19.00 wib telah diperoleh hasil bahwa terdapat 5 orang yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid 19," kata Martin Ginting, Sabtu (8/8/2020) tadi.

 

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Ia menyebut, selain ke 5 orang ASN tersebut, pihaknya juga mendapat informasi adanya seorang ASN dan seorang hakim yang telah dinyatakan terkonfirm positif covid-19. Sehingga, total kini ada 7 orang di lingkungan PN Surabaya yang dinyatakan terkonfirm positif covid-19.

 

"Saat ini 5 orang yang terpapar tersebut telah dirawat di Asrama Haji Sukolilo Surabaya yang ditangani oleh Gugus tugas Covid-19. 1 orang isolasi mandiri dan 1 orang hakim di rawat di RS di Jawa Barat," tegasnya.

 

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Akibat adanya ASN yang terkonfirmasi positif covid-19 ini, Ketua PN Surabaya memutuskan untuk me-lockdown semua pelayanan pengadilan. Namun, beberapa pelayanan seperti sidang perkara pidana yang masa tahanannya mau habis, akan tetap berjalan.

 

"Pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan atau lockdown, kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanannya, tetap akan dilayani. Penghentian layanan ini akan dimulai pada 10 Agustus dan normal kembali pada 24 Agustus mendatang," katanya. (bd/cr3/rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU