6 Mantan DPRD Ditahan, Pejabat Pemkot Kok Lolos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Sep 2019 06:44 WIB

6 Mantan DPRD Ditahan, Pejabat Pemkot Kok Lolos

Baru Dilantik sebagai Anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati bersama Rekannya Dini Rijanti Ditahan Jaksa dalam Kasus Jasmas Rp 5 Miliar. Total Sudah 6 Mantan Anggota Dewan Dibui dan Seorang Pengusaha Divonis 6 Tahun. Budi Mulyono-Alqomar-Miftahul Ilmi, Tim Wartawan Surabaya Pagi Baru 10 hari dilantik sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati harus menghadapi kenyataan pahit. Gara-gara skandal dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 yang merugikan negara Rp 5 miliar, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya ini menjadi tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim. Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (4/9/2019) kemarin, setelah diperiksa sekitar 5 jam. Namun Ratih tidak sendiri. Ia ditahan bersama koleganya sesama politisi Demokrat, yakni Dini Rijanti. Wanita ini baru saja lengser dari anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dan pernah menjadi anggota DPRD Jatim. ----- Penahanan keduanya menyusul tersangka sebelumnya, yakni Syaiful Aidy yang ditahan dalam kasus sama. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dijemput paksa oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di rumahnya kawasan Simo, Surabaya, Selasa (3/9/2019). Sebelumnya, Kejari Perak sudah menahan tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 lainnya, yakni Darmawan alias Aden (Partai Gerindra), Binti Rochmah (Partai Golkar) dan Sugito (Partai Hanura). Sebelum dilakukan penahanan, Ratih Retnowati mendatangi kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 11.15 WIB, disusul dengan Dini Rijanti. Keduanya menjalani pemeriksaan di lantai dua ruang Pidana Khusus (Pidsus). Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lamanya, pukul 16.21 WIB kedua tersangka dibawa ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Selain sejumlah petugas kejaksaan, keduanya juga dikawal tiga polwan dari Polres Tanjung Perak. Tak ada sepatah kata pun keluar dari keduanya. Tatapan mata Ratih hanya menunduk ke bawah, sedangkan Dini hampir tak terlihat seluruh wajahnya lantaran ditutup dengan kacamata dan topi serta tangannya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady. Rachmat menjelaskan, penahanan Ratih dan Dini dilakukan lantaran keduanya tidak mengindahkan tiga panggilan penyidik Kejaksaan. Melalui kuasa hukumnya, sambung Rachmat, keduanya menyanggupi hadir dalam pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap keduanya. Peranan keduanya (tersangka) sama dengan tersangka sebelumnya. Yakni mengkoordinir proposal dari RT, selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Kota melalui Sekwan, jelasnya. Disinggung dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus ini, pihaknya tak menampik hal itu. Hal itu, menurutnya akan diketahui saat proses persidangan atau fakta persidangan. Kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain (anggota dewan dan pejabat Pemkot Surabaya, red) dan bukti-buktinya kuat, tentu kita akan tindaklanjuti, ucapnya. Pihaknya pun mengimbau kepada anggota dewan maupun pihak swasta yang mengkoordinir dana Jasmas, untuk mengembalikan uang dugaan kerugian negara. Rachmat pun memastikan akan menindak tegas jika ada anggota dewan maupun pihak swasta yang terlibat dalam kasus Jasmas ini. Kepada kawan-kawan di dewan ataupun pihak swasta yang mengkoordinir, kalau memang dulu ada perbuatan-perbuatan yang seperti ini, saya masih beri kesempatan. Silakan kembalikan kerugian negara yang telah dinikmati, sebelum kita tindaklanjuti proses hukum. Kalau sudah proses hukum tidak ada ampun, tegasnya. Pemberkasan Aden dan Sugito Ditanya terkait pemberkasan dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Rachmat menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk proses pemberkasan keduanya. Saat ini pihaknya hanya menunggu perhitungan kerugian negaranya. Masih menunggu pemeriksan ahli untuk kerugian negara dalam kasus Jasmas ini, jelas Rachmat. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap terpidana korupsi Jasmas, yakni Agus Setiawan Jong. Selain hukuman badan, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Tak hanya dijatuhi hukuman badan dan denda. Agus Setiawan Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. **foto** Huni Sel Karantina Ratih Retnowati dan Dini Rinjati dijebloskan penjara di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Ratih dan Dini tiba di Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya pun harus menyelesaikan proses administrasi yang berakhir pukul 18.30 WIB. "Tadi proses administrasinya baru selesai jam setengah tujuh," ucap Richard Marpaung saat dikonfirmasi. Setelah itu, Ratih dan Dini menempati sel karantina yang bertujuan untuk masa pengenalan lingkungan di Rutan. "Jalani karantina dulu selama sepuluh hari," terang Richard. Sebelum ditahan, dua tersangka ini sempat kucing-kucingan dengan wartawan yang ngepos di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ia diketahui datang ke Kejaksaan skitar pukul 11.30 WIB. Saat tiba di gedung korps Adhyaksa, jalan Kemayoran Baru, dan melihat para awak media, Ratih Retnowati mengurungkan niatnya untuk masuk melalui pintu utama. Ia langsung membelokkan arah tujuannya dan memilih masuk lewat pintu samping yang biasa digunakan menyimpan barang bukti. Saat tiba, Ratih tak datang sendiri, melainkan didampingi sekitar 4 hingga 5 orang. **foto** Bukan Menyerahkan Diri Ratih Retnowati dan Dini Rijanti melalui kuasa hukumnya, Yusuf Eko Nahudin, menyesalkan penetapan tersangka terhadap mereka oleh Kejaksaan Tanjung Perak atas kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Status klien kami hingga saat ini belum jelas karena sampai saat ini tidak diberikan surat penetapan tersangka dan juga SPDP. Sehingga dikatakan mangkir kurang tepat," ungkap Yusuf, kemarin. Menurut dia, kewajiban penyidik adalah memberikan pemberitahuan SPDP kepada terlapor dalam hal ini tersangka, sehingga ada laporan terhadap dirinya. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan. Untuk itu, Yusuf bersama dengan dua kliennya, Ratih dan Dini, mendatangi Kejaksaan Tanjung Perak untuk memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan terkait kasus Jasmas 2016. "Hari ini (kemarin) kehadiran kami adalah bentuk kewajiban dari warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan," katanya. Ia menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan dan bukan menyerahkan diri menyusul sejumlah anggota dewan lainnya yang terlibat kasus Jasmas sudah ditahan duluan. "Bu Ratih memenuhi panggilan dan siap diperiksa, diperiksa sebagai apa tidak tahu karena sampai hari tidak ada SPDP apalagi surat penetapan surat tersangka," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU