6 Aktivis Ormas di Surabaya Dicekal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Agu 2019 09:19 WIB

6 Aktivis Ormas di Surabaya Dicekal

Hari Ini, Mantan Relawan Prabowo Diperiksa sebagai Tersangka Terkait Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Kalasan Hendarwanto-Firman Rachman, Wartawan Surabaya Pagi Setelah Tri Susanti atau Mak Susi, mantan relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019, ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, Polda Jatim juga melakukan pencengkalan terhadap 6 orang lainnya. Ini terkait peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu. Mak Susi sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (30/8) hari ini. ----- "Pencengkalan ini untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah dikirim ke Imigrasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019) kemarin. Namun saat ditanya siapakah enam orang yang dicekal, Luki enggan menyebut. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penyidikan. "Nanti akan disampaikan (inisial), yang jelas bukan cuma satu," tutur Luki. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menambahkan enam aksi tersebut merupakan perwakilan ormas yang melakukan aksi di AMP. "Perwakilan (ormas). Iya nanti saya sampaikan," cetus Cecep. Cecep belum bisa memastikan kejelasan status keenam orang tersebut. Apakah akan ditetapkan sebagai tersangka yang kesekian setelah Susi, ataukan hanya sebatas berhenti sebagai saksi yang melegitimasi peran Susi atas kasus ujaran kebencian. "Iya kami akan melihat orang masing-masing dari mereka berdasarkan hasil penyelidikan kami," jelas Cecep. Dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong tersebut, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Tri Susanti yang berperan sebagai korlap aksi saat penggerudukan asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan. **foto** Dua setelah pengepungan asrama Kalasan, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8) lalu. Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua. Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua, yang disebut-sebut terjadi aksi rasis yang menyebut mahasiswa itu dengan sebutan nama binatang. Dalam kasus ini, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. **foto** Dari tangan Mak Susi, polisi menyita beberapa barang bukti. Salah satunya akun media sosial yang digunakan Mak Susi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, ada pula video sebagai barang bukti dan screenshot postingan Mak Susi di media sosial. Polisi juga menyita baju yang dikenakan Mak Susi saat melakukan aksi di AMP. Tak hanya baju, ada pula syal dan topi milik Mak Susi. "Ada beberapa akun, ada kumpulan video, bahkan baju yang digunakan pada saat kegiatan pada waktu tanggal 16 (Agustus) itu kita sita," papar Luki. Selain itu, polisi juga telah menyita handphone milik Mak Susi. HP tersebut yang digunakannya untuk menyebarkan pesan berantai melalui whatsapp hingga sosial media. Luki menambahkan barang bukti pakaian tersebut digunakan Susi saat melakukan aksi di AMP pada Jumat (16/8/2019). Luki menyebut saat di AMP, tugas Susi sebagai Korlap Aksi. "16, yang kedua, yang mengumpulkan ormas-ormas sebagai korlap dan ini didukung saksi lain. Dan juga nanti dia yang menjadi leader di lapangan," paparnya. Tak Ditahan Meski resmi menjadi tersangka, Mak Susi yang sempat menjadi caleg DPRD Surabaya dari Partai Gerindra pada Pileg 2019 lalu, tak ditahan. Saat dikonfirmasikan ke Kapolda Irjen Luki Hermawan, ia meminta masyarakat untuk bersabar. "Nanti kita lihat, besok (hari ini, red)," ujar Luki. Luki mengatakan kasus ini belum usai. Dirinya meminta masyarakat terus mengawal kasus ini. "Yang jelas ini ada cerita bersambungnya," imbuh Luki. Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi. "Dari penyidikan Polda Jatim kami sudah ada 29 saksi yang diperiksa, di antaranya 7 orang dari saksi ahli kemudian 22 orang lainnya adalah saksi dari masyarakat," ungkap Luki. Mengenai kasus dugaan pembuangan bendera di AMP ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya. "Kasus penghinaan terhadap terhadap Bendera Merah Putih saat ini ditangani oleh pihak Polrestabes Surabaya," katanya. Adapun proses pemeriksaan para saksi, lanjut Luki, ternyata sudah dilakukan, termasuk menyita serentetan barang bukti. "Termasuk mendalami bukti-bukti yang terkait dengan penghinaan terhadap lambang negara bendera," lanjutnya. Bantah Rasis Sementara itu, Tri Susanti masih beraktifitas di rumahnya di kawasan Bhaskara Jaya Surabaya, kemarin. Ia mengaku mendapat surat penetapan tersangka dari Polda Jatim pada Rabu (28/8) malam. "Rencananya Jumat besok (hari ini) akan kembali dipanggil ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sebut Tri Susanti saat dikonfirmasi, Kamis (29/8). Ibu dua anak ini akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait apa langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, namun tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Ia mengaku bahwa dirinya tidak pernah rasis. Bahkan, sebelum mendatangi asrama, ia sudah berkoordinasi dengan pihak Muspika. "Jadi, tidak ujug-ujug datang. Saya berkoordinasi dulu dengan Muspika dulu. Itu yang memasang bendera lagi di depan asrama juga Muspika, bukan ormas. Tidak kali ini saja, tahun lalu juga terjadi hal yang sama, pemasangan bendera bersama Muspika. Kami hanya sebagai pengundang," lanjut wanita yang akrab disapa Mak Susi ini. Ia juga membantah jika dirinya melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks. "Kalau benderanya, bukan tiangnya lho ya. Saya melihat di photo, itu kan di selokan. Sebagai anak tentara, saya merasa tergugah," ungkap Mak Susi yang sempat menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK beberapa waktu lalu. Ketika ia datang ke lokasi, ia melihat sudah banyak orang di depan asrama. Dan ia baru melihat sendiri ada tiang yang rusak di dalam selokan. n ----

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU