58 Kotak Suara Kota Solo Rusak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Feb 2019 13:57 WIB

58 Kotak Suara Kota Solo Rusak

SURABAYAPAGI.com, Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan sebanyak 58 kotak suara ditemukan rusak. Kerusakan tersebut disebabkan karena proses pengiriman. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, saat ini KPU Kota Solo masih menyelesaikan perakitan kotak suara sejumlah 8.715 yang direncanakan diselesaikan sampai 21 Februari 2019. Menurutnya, tidak ada kendala dalam melakukan perakitan kotak suara. "Tapi kotak suara yang disortir ada kerusakan. Ada 58 kotak suara yang rusak per Ahad (17/2) kemarin," kata Nurul saat jumpa pers di kantor KPU Solo, Senin (18/2). Sampai saat ini, jumlah kotak suara yang sudah dilipat sebanyak 2.390 kotak suara. Perakitan dilakukan di gudang KPU Solo. Sejumlah tenaga dikerahkan untuk merakit ribuan kotak suara tersebut. Nurul menyebut, sebab umum kerusakan kotak suara tersebut kebanyakan sobek bagian atas maupun bagian bawah. Kerusakan tersebut tidak bisa diperbaiki. "Rusak ini karena proses pengangkutan. Kami harus melaporkan kepada KPU RI kemudian KPU RI akan mengganti kotak suara yang rusak," imbuhnya. Dia menargetkan pekan ini KPU Solo harus melaporkan jumlah kotak suara yang rusak kepada KPU RI. Sesuai jadwal, Jumat (22/2) proses perakitan kotak suara sudah harus selesai. Selanjutnya, KPU Solo akan menunggu logistik tambahan untuk mengganti kotak suara yang rusak tersebut. "Pengadaan logistik atau distribusi itu H-1 masih dimungkinkan adanya distirbusi logistik. Sampai saat itu kami masih menunggu tambahan logistik dari KPU RI," ucapnya. Sementara untuk surat suara yang sudah berada di KPU Kota Solo, yakni surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejumlah 430.439 lembar. Surat suara tersebut dalam kondisi belum disortir dan dilipat. KPU Kota Solo merencanakan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut pada 19-24 Februari 2019. Nurul menilai, keberhasilan penyelenggaraan pemilu ditentukan oleh ketersediaan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terutama ketersediaan surat suara secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat tujuan, tepat waktu, dan efisien. Untuk itu, KPU Kota Solo memegang peran penting dan strategis pada tahap penyortiran, pelipatan, dan pengepakan surat suara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU