58 Ha Tanah Pemkot Dikomersialkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2018 22:29 WIB

58 Ha Tanah Pemkot Dikomersialkan

Oleh Perkumpulan Golf Achmad Yani (PGAY) Pimpinan Kol (Purn) Inf. H. Abdul Hamid Mahmud, Mantan Bupati Malang periode 1985-1995. Hamid Mengkerjasamakan dengan Perusahaan Property Bhakti Tamara Group, Selama 35 Tahun, Senilai Rp 12 Miliar. Sementara yang dilaporkan ke Kas Perkumpulan Konon hanya Rp 2 miliar. Padahal Tanah eks Pertamina ini sejak Tahun 2009 Sudah Menjadi Tanah Negara Berstatus Cagar Budaya Laporan : Alqomarudin, Ibnu F Wibowo, Raditya; Editor : Raditya M. Khadaffi SURABAYA PAGI, Surabaya- Perkumpulan Golf Achmad Yani (PGAY) yang dipimpin oleh Abdul Hamid Mahmud, mantan Bupati Malang, diduga mengkomersialkan 58 hektar tanah negara ke Perusahaan Property Bhakti Tamara Group yang berkantor di kawasan Wiyung Surabaya. Perusahaan ini akan menjadikan Lapangan Golf Achmad Yani, sebagai lokasi Golf tengah kota termahal di Surabaya. Diantara anggota perkumpulan ini sekarang pecah, karena pengurus perkumpulan, sebagai pengelola golf bukan pemilik tanah 58 hektar. Nasib PGAY diprediksi bisa geger seperti Pasar Turi dan Kebun Binatang Surabaya. Aspek hukum aset Pemkot yang rawan bermasalah hukum. Apalagi dikerjasamakan 35 tahun dengan perusahaan property. Kasus Gelora Pancasila, Pemkot gugat trio bos Property Ridwan Harjono, Prawiro Tedjo dan Wenas Panwell. Sedangkan Aset negara yang di Yani Golf ditangani Freddy Sun dan Wenas Panwell, pemain lama manfaatkan aset negara, kata seorang anggota perkumpulan Golf Achmad Yani, yang dihubungi Kamis (22/2/2018) siang kemarin. Wartawan Surabaya Pagi, melakukan investigasi komersialisasi lapangan Golf Achmad Yani, sejak Desember 2017. Selain under cover di kalangan pengurus perkumpulan pimpinan Abdul Hakim, juga wawancara dengan Sekretaris Perkumpulan yang belakangan mengklaim Wakil Pembina Yayasan Golf Ahmad Yani, Ki Soedjatmiko dan Bendahara Perkumpulan, Prapto. Selain dengan sejumlah anggota yang tak pernah diajak musyawarah tentang komersialisasi lahan Negara di dekat Hotel eks Patra Jasa. Selain itu, tim investigasi juga mewawancarai mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Keduanya berseberangan. Disamping menghubungi Rosa, staf marketing Perusahaan property Bhakti Tamara Group yang berkantor di kawasan perumahan Royal, Wiyung, Surabaya Barat. Pernyataan Mengejutkan Wakil Pembina Yayasan Golf Ahmad Yani, Ki Soedjatmiko, menyatakan yang mengejutkan yaitu bertentangan dengan penegasan Wali Kota Bambang DH. Pada tahun 2009, Bambang DH, menegaskan lahan golf 58 hektar itu tanah Negara. Tapi Sudjatmiko menolak dan menjelaskan Pemkot sama sekali tidak menjadi bagian dari padang golf yang juga cagar budaya tersebut. Pasalnya, kesepakatan antara kedua belah pihak yang pernah diinisiasi di era Bambang DH, telah dibatalkan oleh Wali Kota Risma. Kira-kira 2015, mas (pembatalan oleh Bu Risma). Ya otomatis sampai sekarang Pemkot gak ikut Mas," kata Sudjatmiko kepada Surabaya Pagi, Kamis (22/2/2018) kemarin. Ia mengakui, kerjasama PT. Bhakti Tamara Group berlangsung selama 35 tahun yaitu untuk pengelolaan Yani Golf. Sudjatmiko Dikritik Sudjatmiko, pria yang juga politisi ini, malah mengatakan saat ini Yayasan Golf Ahmad Yani telah mendaftarkan padang golf untuk disertifikatkan melalui pihak BPN Surabaya 1. "Masih proses. Sudah lama Mas. Saya lupa (mulai kapan), coba tanyakan ke Bu Yayuk Assisten 1 (di BPN Surabaya 1). Beliau yang ngurusi," jelas Sudjatmiko. Pernyataan Sudjatmiko ini dikritik oleh sejumlah anggota Perkumpulan. Mengingat, di Yani Golf tidak ada badan hukum Yayasan. Sejak lama sudah menjadi Perkumpulan. Anggotanya dipungut Rp 250 ribu, sebulan. Keterangan darimana Pak Djatmiko. Apa ada Perkumpulan punya aset tanah seluas 58 hektar. Kasus kerjasama dengan PT Bhakti Tamara Grup berpotensi kasus hukum, jelas anggota yang memiliki jaringan di kalangan praktisi hukum, penegak hukum dan pengurus REI di Indonesia. Terpisah, Prapto, selaku bendahara Perkumpulan PGAY ketika ditemui di sebuah hotel, tidak tahu menahu proses kerjasama dengan Perusahaan Property Bhakti Tama Group. Kata teman perkumpulan dapat uang kerjasama Rp 12 miliar, tetapi sampai kini belum masuk ke bendahara, jelas Prapto, saat ditemui Desember 2017. Sedangkan seorang anggota Perkumpulan yang dikenal kritis, mendengar, laporan ke perkumpulan uang kerjasama hanya Rp 2 miliar. Kalau dilaporkan Rp 2 miliar, ini jelas akal-akalan. Saya yang nanti akan mempersoalkan secara hukum, tambah pria yang selalu periang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU