5200 Botol Jamu Tanpa Izin Edar, Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 12:00 WIB

5200 Botol Jamu Tanpa Izin Edar, Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aksi kejahatan tindak pidana ekonomi yang tak mudah terendus berhasil diungkap Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ribuan botol jamu tanpa izin edar yang telah bertahun-tahun beroperasi dibongkar tim besutan AKP Teguh Setiawan. Aktifitas ilegal itu diketahui saat anggota unit pidana ekonomi mencurigai mobil L300 yang bermuatan ratusan kardus menuju arah Madura. Saat diperiksa, ternyata, ratusan kardus tersebut berisi botol jamu siap edar yang tidak dilengkapi ijinnya. "Kami hentikan mobil bermuatan jamu itu di seputar wilayah Tambaksari. Tujuannya memang ke Madura untuk di distribusikan," kata Teguh, Kamis (16/5/2019). Lebih lanjut, merek jamu itu hanya berada di bagian kardusnya dengan label Binaraci. Di kardus juga tertera izin BPOM dengan nomor register POM TR 033 623 361. Namun setelah dicek, nomor tersebut belum teregistrasi di BPOM alias palsu. "Di kardus memang ada tulisan register BPOM, namun setelah dicek ternyata tidak terdaftar. Ini hanya modus guna mengelabuhi petugas," imbuhnya. Setelah diamankan, polisi kemudian mengembangkan ke pabrik dimana jamu tersebut berproduksi. Tempatnya, di wilayah Tongas, Probolinggo, Jatim. Disana, polisi memeriksa beberapa peralatan produksi sekaligus meminta keterangan para karyawan dan pemilik. Alhasil, polisi menetapkan Marjonlis Dauly warga Dusun Tambak Bahak RT13/RW06, Desa Curah Dringu, Kecamatan Tongas Probolinggo, sebagai tersangka. Marjonlis adalah pemilik CV.Loka Jaya Abadi yang memproduksi dan mengedarkan jamu Binaraci. "Kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini tidak kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif dan bertanggungjawab," tandasnya. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 5200 botol berisi jamu herbal siap edar. Pangsa pasar produsen ini ada di wilayah Probolinggo dan Madura. Untuk omset per bulan, perusahaan jamu ilegal ini bisa meraup uang sebesar 104 juta rupiah per bulannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo.Pasal 106 ayat (1) UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU