50 Pengawas Ketenagakerjaan Bidik Perusahaan Tak Patuh di Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Nov 2020 09:18 WIB

50 Pengawas Ketenagakerjaan Bidik Perusahaan Tak Patuh di Mojokerto

i

Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo saat memberangkatkan puluhan pengawas ketenagakerjaan dari Pemprov Jatim. SP/ Dwy Agus S

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung kelapangan melakukan pemeriksaan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/11/2020).

Pengawasan terpadu yang melibatkan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur ini dilakukan kepada 25 badan usaha yang belum patuh.

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat Bagi KPM PKH

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Seperti diketahui, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM)

“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto”.

Di Provinsi Jawa Timur masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran. Harapannya dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut.

Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Ustad Muhamad Alkirom

Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia, ungkap dodo.

Semantara itu Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjan dengan Disnakertrans ini berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.

“Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Himawan.

Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif. 

Baca Juga: 12.633 Kader Posyandu se-Kabupaten Sidoarjo Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

“Jadi Pengawasan terpadu ini, untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar, Perusahaan Daftar Sebagian Upah atau Tenaga Kerja dan Menunggak Iuran," ujarnya.

Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur ini menyebut, Kabupaten Mojokerto terpilih menjadi pilot project dalam pengawasan terpadu ini. Pasalnya, di kabupaten yang memiliki 18 kecamatan ini banyak berdiri perusahaan -perusahaan.

"Ada sekitar 820 an perusahaan di Kabupaten Mojokerto, dari mulai skala kecil hingga besar. Kita ingin turun langsung dan melihat tingkat kepatuhan mereka terhadap norma-norma ketenagakerjaan," pungkasnya. dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU