5 Kampus Tolak Revisi UU KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2019 10:24 WIB

5 Kampus Tolak Revisi UU KPK

SURABAYAPAGI.COM, -Direvisinya UU KPK membuat sejumlah kalangan menjadi geram. Mereka dengan tegas menolak untuk merevisi UU KPK yang di tuding tuding dapat melemahkan hak otoritas KPK. Kalangan akademisi pun mulai angkat suara menolak revisi UU KPK. Beberapa kampus beranggapan rencana perubahan Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini sebagai upaya pelemahan KPK. Berikut nama nama kampus yang menolak terjadinya revisi Alumni UI (Universitas Indonesia) : Menurut Alumni UI, revisi bakal melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi. "KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia," kata Ketua Alumni UI Andre Rahadian dalam siaran persnya pada Minggu, 8 September 2019. Universitas Mulawarman : Kalangan akademisi Universitas Mulawarman yang tergabung dalam Pusat Studi Anti Korupsi atau Saksi menolak revisi undang-undang terkait KPK. Perwakilan Saksi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dimotori oleh koruptor. "KPK terus menerus berusaha dilemahkan dengan berbagai cara. Upaya pelemahan ini jelas adalah reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor di kemudian hari," kata Herdiansyah, Minggu, 8 September 2019. UGM Yogyakarta : kampus yang menjadi almamater dari Presiden Jokowi ini tak luput ikut menolak revisi UU KPK. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi. Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia, kata Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto melalui keterangan tertulisnya. UII(Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta : sejumlah pengajar dari UII Yogyakarta menolak revisi UU KPK, setidaknya tercatat 107 pengajar dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini yang menolak revisi UU KPK dan didalamnya juga termasuk mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. Mereka beranggapan isi rancangan UU tidak menguatkan, melainkan melemahkan KPK. Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina : Paramadina menilai revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU