5 Bulan Penyidikan Dugaan Penipuan The Frontage, Belum Rampung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 00:19 WIB

5 Bulan Penyidikan Dugaan Penipuan The Frontage, Belum Rampung

Pelapor Gregetan Kasusnya Lamban. Penyidik Ngaku sedang Diproses. Tapi Ir. Setia Budhijanto, Direktur Utama PT TGU, Masih Berkeliaran diluar dan belum Dijadikan Tersangka Penipuan dan Penggelapan uang Kastemer sebesar Rp 123 Miliar Firman Rachman, Miftachul Ilmi, Achmad Fathoni, Ali Mahfud, Raditya M. Khadaffi Tim Wartawan Surabaya Pagi Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian kondotel-apartemen The Frontage senilai Rp 123 miliar, menjadi sorotan Gubernur Jatim Khofifah dan Mabes Polri. Ini karena merugikan publik yang cukup besar. Termasuk menyangkut aset negara. Penyidik Polrestabes Surabaya sudah lima bulan menangani kasus ini tapi belum menetapkan Direktur Utama PT TGU (Trikarya Graha Utama) Ir. Setio Budianto, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang rakyat. Padahal, pria keturunan Tionghoa yang mengikuti aliran kejawen, mengakui, uang Rp 123 miliar dihabiskan. Termasuk untuk proyek. Beberapa korban menghubungi redaksi Surabaya Pagi, Minggu lalu. Mereka menanyakan kelanjutan pemberitaan Surabaya Pagi terakhir pada edisi 22 Maret 2019 yang lalu. Sejumlah pembeli apartemen The Frontage ini kesal sehingga melaporkan pengembang The Frontage yakni PT Trikarya Graha Utama (TGU) ke kepolisian dan Surabaya Pagi. Apalagi, saat pertama kali melaporkan ke Polda Jatim, justru oleh Polda Jatim laporan para pembeli The Frontage dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Alasannya locus delicti pada Februari 2019 ada di Surabaya. Padahal kasus Sipoa, yang terjadi di perbatasan Surabaya-Sidoarjo ditangani Direskrimum Polda Jatim. Hingga awal Juli 2019, kasus ini belum maju ke Kejaksaan. Padahal, mereka telah konsultasi ke ahli hukum, berkeyakinan unsur penipuan terjadi dalam jual beli kondontel The Frontage yang dilakukan oleh PT Trikarya Graha Utama (TGU). Dari penelusuran wartawan Surabaya Pagi, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage ke Kejaksaan. Merasa tertipu, 60-an pembeli unit kondotel apartemen The Frontage melaporkan pihak PT Trikarya Graha Utama (PT TGU) ke Polisi. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Dari Polda ke Polrestabes Semula mereka membuat laporan ke Polda Jatim pada 4 Februari 2019, dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM. Namun laporan ini oleh Polda Jatim dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. **foto** Dalam laporan itu, pembeli atau kastemer Kodotel Apartemen The Frontage melaporkan direksi PT Trikarya Graha Utama dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Direksi itu diantaranya Kristanto dan Setia Budhijanto. Diketahui, Kristanto semula menjabat direktur utama (dirut) PT TGU, yang kemudian posisinya diganti Setia Budhijanto hingga sekarang ini. Namun, perkembangan kasus itu sepertinya jalan di tempat. Kuasa hukum kastamer The Frontage, Rohman Hakim mengaku heran dengan sikap penyidik Polrestabes Surabaya. Pasalnya, kasusnya sudah dilimpahkan oleh Polda Jatim sejak Februari 2019 ke Polrestabes Surabaya, namun hingga awal Juli 2019 ini, tak kunjung terang benderang. Padahal, menurut Rohman, sudah jelas adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam jual-beli kondontel di The Frontage. Unsur penipuan paling nyata, PT TGU selaku pengembang The Frontage tak membangun kondotel yang dijanjikan. Meski sudah menggandeng BUMN PT Waskita Karya Tbk sebagai kontraktor dan sempat menancapkan baku bumi di lahan Jalan Ahmad Yani Surabaya, yakni di sebelah kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Masih Belum Ada Pembangunan Tapi hingga sekarang bangunan The Frontage tidak ada. Padahal, pembeli dijanjikan akhir 2018 sudah operasional dan terima kunci. Sementara, para pembeli sudah menyetorkan dana pembelian yang sementara ini terhitung sekitar Rp 123 miliar. "Penyidik (Polrestabes Surabaya, red) ini kerjanya kurang optimal," cetus Rohman kepada Surabaya Pagi, kemarin (7/7/2019). "Sudah jelas uang kastemer tidak digunakan sebagaimana mestinya," tandas Rohman. Menurut Rohman, pihak kastamer sendiri sejatinya menuntut keterangan sampai sejauh mana kasus ini ditangani kepolisian. Pasalnya, para kastamer yang menjadi korban dugaan penipuan ini, telah mengeluarkan uang mereka hingga Rp 123 miliar demi investasi di The Frontage yang sedianya bakal berdiri di Jalan Ahmad Yani itu. Bahkan, beberapa para kastamer datang dari mantan pejabat kepolisian hingga bos perusahaan advertising ternama di kota Surabaya. Mestinya, lanjut Rohman, para penyidik memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum kastamer. Tetapi, hingga kini SP2HP tersebut tak kunjung diterima. Padahal, SP2HP ini adalah hak atas informasi sebagai pelapor untuk bisa mengetahui sampai sejauh mana perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang mereka laporkan kepada pihak yang berwajib. "Ada kesan penyidik kurang profesional," sebut Rohman. "Apa kendalanya, kasih tahu kami. Beda dengan kasus Sipoa yang penanganannya lebih cepat. Ada apa ini?" tukas Rohman curiga. Janji-janji PT TGU Ia menambahkan sejak awal kasus ini mencuat, manajemen PT TGU selaku pengembang proyek The Frontage, selalu berjanji bakal mendatangkan investor baru untuk melanjutkan proyek. Tetapi hingga kini, kabar sudah adanya investor maupun pengembalian dana kastamer, masih berselimut kabut. Dengan kata lain, tidak ada kejelasan mengenai hal itu. "Dari dulu ya begitu, janji-janji terus akan ada investor baru. Yang penting bagi mereka adalah kejelasan proyek The Frontage dan pengembalian uang," papar dia. Menurut penuturan Rohman Hakim, tim kuasa hukum mewakili tiga pelapor principal yang nilai kerugiannya termasuk paling tinggi. Sebetulnya, sambung Rohman, ada 50-an kastamer lain yang juga bernasib sama.Ada yang telah berinvestasi Rp 750 jutaan, Rp 1,5 miliaran hingga Rp 3 miliaran. Jika ditotal dana yang terkumpul, sekitar Rp 123 miliar. Sebelum ini, mereka pernah secara baik-baik menuntut hak keperdataan mereka kepada manajemen PT TGU. Tetapi, serangakaian pertemuan selalu berakhir dengan janji-janji dari PT TGU. "Sebelumnya kami pernah somasi manajemen The Frontage untuk memenuhi hak-hak keperdataan kastamer. " Tapi karena tidak ada itikad baik, maka kami laporkan ke polisi," tandas Rohman. SPDP Belum Dikirim Masih gelapnya kasus The Frontage ini juga terindikasi dari penyidik Surabaya yang hingga kini belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP-nya belum ada mas, berarti belum ada penyidikan, kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Fariman Isandi Siregar,S.H kepada Surabaya Pagi, Minggu (7/7/2019). Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membantah kasus The Frontage mandeg. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih jauh. Perwira senior ini meminta Surabaya Pagi untuk menemuinya Senin (8/7/2019) hari ini. Besok saja ke sini (Mapolrestabes Surabaya red), saya jelaskan, cetus Sudamiran. Polrestabes Bantah Stagnan Meski begitu, berdasar keterangan penyidik unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani laporan kasus The Frontage, bahwa kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oleh direksi PT TGU itu masih dalam proses. Penyidik yang tak mau namanya disebut itu menyebut jika sampai saat ini proses penyelidikan terus dilakukan oleh pihaknya. "Bukan stagnan ya mas, sampai saat ini pun masih jalan perkaranya. Kemarin pihak penasehat hukum pelapor juga menghadirkan saksi dan sudah kami periksa," katanya saat dihubungi via Whatsapp. Selain saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor, penyidik juga menyebut jika pihaknya sudah pula melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (pihak TGU). Meski demikian, penyidik enggan menyebut siapa saja yang sudah diperiksa dan berapa orang yang telah diperiksa. "Sudah semua mas,termasuk pelapor," tambahnya. Disinggung terkait lamanya proses penyelidikan, penyidik Harda mengatakan jika hal tersebut terjadi lantaran keterbatasan waktu saksi yang hendak diperiksa. "Ya saksi ini kan ada yang diluar kota, jadi kami menyesuaikan jadwal mereka," lanjutnya. Meski terus berproses, hingga saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka terkait kasus The Frontage tersebut. Budhi Tolak Komentar **foto** Sementara itu, Dirut PT TGU Setia Budhijanto yang dihubungi melalui ponselnya 081231518xx mengatakan saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan, karena masih di Lombok, NTB. Maaf, saya masih di Lombok, ucap Budhijanto singkat. Ia juga menolak berkomentar terkait kasus The Frontage. "Maaf Mas, untuk sementara saya tidak bisa beri keterangan soal The Frontage. Saya masih ngurus kerjaan di Lombok," lanjut dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU