Home / Hukum & Pengadilan : Mentik Budiwijono, Mantan Anggota DPRD Surabaya da

5 Bos YKP Dicekal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jun 2019 08:55 WIB

5 Bos YKP Dicekal

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat menangani dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape. Setelah melakukan penggeledahan terhadap kantor YKP di Jalan Sedap Malam Nomor 9-11 Surabaya dan PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36 Surabaya, kini Kejati Jatim mencekal lima pengurus, Rabu (12/6/2019). Dari informasi yang dihimpun, lima pengurus YKP dan PT Yekape itu adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo. Diketahui, Mentik Budiwiyono dan Surjo Harjono merupakan mantan anggota DPRD Surabaya 1997 -1999. Sedang Sartono dan Chairul Huda, mantan Direktur YKP-KMS tahun 2000 dan 2002. Mentik, aktivis PDI era sebelum PDIP, diduga motor pengubah akte Yayasan YKP ke PT Yekape, sekaligus pencaplokan puluhan hektar di kawasan Rungkut, Surabaya Timur. Pencekalan mereka dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan. "Benar hari ini (kemarin) penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke imigrasi lewat Asisten Intelijen," kata Didik Farkhan dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (12/6) kemarin. Ditanya siapa saja kelima orang yang dicekal, mantan Kajari Surabaya itu menyebut semua adalah orang-orang yang selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT. Yekape. "Nama-nama yang sudah kami ajukan untuk dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo,"jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu. Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan, tujuan pencekalan untuk memperlancar proses penyidikan. Khususnya agar para pengurus itu tidak melarikan diri ke luar negeri. "Ada kekhawatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencekalan terhadap mereka," tandas jaksa asal Bojonegoro itu. Apakah pencekalan itu tanda-tanda Kejati Jatim akan segera menetapkan sebagai tersangka? Didik tidak mau berspekulasi. "Ah, sabarlah. Tunggu tanggal mainnya. Nanti kalau ada penetapan tersangka saya kabari," kilahnya. Perubahan YKP jadi PT Penelurusan Surabaya Pagi, kasus dugaan korupsi di YKP dan PT Yekape ini merupakan kasus lama. Pada 2011 silam, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya disebut-sebut telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT Yekape pada 1994. Perubahan tersebut bermula ketika YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun menjadi perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya dan diputuskan untuk membentuk sebuah PT. Setelah menjadi PT, warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya lalu dilimpahkan ke PT Yekape. Dalam perjalanannya, keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT Yekape. Tanah Dikuasai YKP Direktur Lembaga Antikorupsi Jawa Timur East Java Corruption and Judicial Watch Organisation (EJCWO), Miko Saleh, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi menindaklanjuti laporan pihaknya hingga tahap penyidikan. Hanya saja, dia tidak ingin penanganan kasus dugaan korupsi ini hanya jadi sensasi di awal saja. "Kami siap membantu kejaksaan. Jangan sampai kasus ini dipetieskan seperti sebelumnya dengan alasan tidak bisa dipidanakan," cetus Miko Saleh kepada Surabaya Pagi, Rabu (12/6/2019). Menurut Miko, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kuat adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan YKP. Dalam waktu dekat, sambung Miko, pihaknya bakal menyampaikan indikasi, modus dan bukti-bukti kepada publik. Selain itu, mengingat kasus ini pernah menguap sebelumnya, Miko optimis pihak kejaksaan sudah tahu siapa-siapa saja oknum yang terlibat. Menurutnya, jangan sampai kalau oknum-oknum tersebut berada di posisi pejabat tinggi, lantas kasus ini mandeg. "Saya kira kejaksaan sudah tahu. Kami akan sampaikan bukti-bukti kami dalam waktu dekat," papar Miko. Disinggung soal nilai korupsi yang ditaksir mencapai Rp40 triliun sampai Rp60 triliun, Miko menyebut hal itu dihitung dari luas tanah yang dikuasai YKP mencapai ribuan hektare. "Tanahnya YKP itu kan luas. Kami tidak ingin menyebut angka yang bombastis nanti terkesan berlebihan. Tapi kenyataannya kalau dihitung dengan nilai rata-rata harga tanah yang sesungguhnya, berapa triliun sudah?" Apresiasi Kejaksaan Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP, Darmantoko, juga menyambut baik gerak cepat kejaksaan dalam menangani perkara ini. Pasalnya, sebelum ini dirinya bersama enam LSM, termasuk EJCWO, juga pernah melaporkan kasus yang sama ke Polda Jatim pada tahun 2017. Walau sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tinggal gelar perkara, sambung Darmantoko, kasus dugaan korupsi YKP ini lantas tenggelam. Dua tahun kemudian, kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Jatim. "Dulu kami pernah melapor ke Polda tahun 2017. Tapi setelah dua tahun ini tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Sekarang yang saya dengar, pelapor di kejaksaan itu ICW," ungkap Darmantoko. "Kalau Polda dan Kejaksaan bekerjasama, malah tambah bagus." Khusus mengenai pencekalan lima pengurus YKP dan PT Yekape, Darmantoko menyebut mestinya ada delapan, namun yang satu sudah almarhum. Walau demikian, menurut Darmantoko yang juga seorang jurnalis ini, langkah kejaksaan dengan menggeledah dan mencekal sejumlah pengurus YKP tersebut sudah sesuai dengan UU No.31/1999 Jo.UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek Perumahan YKP Disinggung soal nilai korupsi yang mencapai Rp60 triliun, menurut Darmantoko hal itu ditaksir dari luas tanah hak pengelola lahan (HPL) YKP seluas sekitar 2.000 hektare yang tersebar di 37 kelurahan di Surabaya. "Pada tahun 1973 itu mulai pembebasan lahan. Ada dua camat yang terlibat," sebut Darmantoko. Untuk diketahui, Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya (YKP - KMS) maupun PT Yekape boleh jadi merupakan salah satu pembangun properti terbanyak di Kota Pahlawan. Mayoritas proyek properti YKP berada di Surabaya Timur. Kecamatan Rungkut sendiri diketahui menjadi pusat properti mereka. Hampir di semua kelurahan di Rungkut, terdapat komplek YKP. Di antaranya adalah YKP Rungkut Kidul, YKP Medokan Asri Barat, YKP Pandugo 1, YKP Medokan Ayu, YKP IIIC di Kali Rungkut, YKP Griya Kencana Asri, YKP III Kendangsari dan Griya Pesona Asri YKP Tahap II. Selain itu, dalam dua tahun terakhir, PT Yekape sebagai developer tengah mengembangkan dua proyek untuk segmen menengah atas. Dua proyek itu antara lain komplek ruko Taman Rivera Regency dan Villa Eidelweis di daerah Pandugo. Seperti yang sudah umum diketahui. Mula-mula komplek YKP ini bertujuan untuk menyediakan rumah bagi pegawai negeri sipil. Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat luas juga mulai menaruh minat. Janji tak Kabur Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum YKP, Sumarso mengaku tidak masalah dengan pencekalan lima petinggi YKP dan PT Yekape tersebut. Klien kami juga tidak akan pergi kemana-mana. Mau dicekal atau apa silahkan, yang penting hukumnya dulu diluruskan, tegasnya. Ia mengaku heran dengan keputusan Kejati Jatim yang membuka kembali kasus dugaan korupsi di YKP dan PT Yekape. Menurutnya, kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 2007 dan dihentikan, serta pada 2015 ditangani Kejati Jatim namun tidak masuk ke ranah pidana. Sekarang dibuka lagi itu dasarnya apa? Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim (pada 2015) ini (dinyatakan) bukan perkara pidana, sebut Sumarso. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU