5,9 Juta Anak Indonesia Ternyata Pecandu Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Mar 2018 10:04 WIB

5,9 Juta Anak Indonesia Ternyata Pecandu Narkoba

SURABAYAPAGI.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk segera duduk bersama DPR dan BNN, merevisi UU narkotika untuk memberantas narkoba di Indonesia. Menurutnya, semua pihak harus terlibat melawan narkoba. "Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Untuk itu sekali lagi saya meminta pemerintah segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," kata Bambang Minggu malam, 11 Maret 2018. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan, pentingnya percepatan pembahasan RUU narkotika diperlukan mengingat peredaran barang haram ini sudah memasuki tahap gawat darurat. Ia mengaku sudah meminta Badan Legislasi DPR untuk mengkaji hal-hal apa saja yang perlu direvisi dari UU narkotika. "Saya sudah minta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," ucapnya. Bamsoet mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta di antaranya menjadi pencandu narkotika, serta 1,6 juta anak dari jumlah tersebut menjadi pengedar. "Informasi lain yang saya peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia 9 tahun," kata dia. Untuk itu ia meminta agar Badan Narkotika Nasional serius mengusut tuntas dan menumpas habis jaringan narkoba di Indonesia. (kp/01)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU