49 Caleg Eks Koruptor Dibeber, Terbanyak Golkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Jan 2019 14:15 WIB

49 Caleg Eks Koruptor Dibeber, Terbanyak Golkar

Jaka Sutrisna, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Sempat tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membeberkan ada 49 orang calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Jumlah itu tersebar di 12 partai politik nasional. Paling banyak dari Partai Golkar, tercatat 8 caleg. Sedang Partai Gerindra 6 caleg serta Partai Demokrat dan PAN masing-masing 4 caleg. "Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Ilham merinci 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor. Lebih lanjut, Ilham merinci Partai Golkar merupakan partai dengan caleg eks koruptor terbanyak yakni sembilan orang. Kemudian disusul Partai Gerindra dengan enam caleg eks koruptor. Lalu ada Partai Hanura sejumlah lima orang, Partai Demokrat empat orang, Partai Berkarya empat orang, dan PAN empat orang. Selanjutnya Partai Garuda dua orang, PKPI dua orang, Perindo dua orang, PDIP satu orang, PBB satu orang, dan PKS satu orang. "Ada 4 partai yang tidak mencalonkan (eks koruptor) Partai Nasdem, PKB, kemudian PSI, dan satu lagi PPP," tutur Ilham. (selengkapnya lihat tabel) Ia menegaskan pengumuman ini untuk memenuhi hak masyarakat agar mengetahui calon yang mereka pilih. Ilham menyebut KPU juga berencana membeberkan daftar caleg mantan narapidana kasus lain dalam waktu dekat. Data ini akan dipampang di situs resmi KPU dan Ilham juga menyebut ada rencana memampang data tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Nanti kita pertimbangkan ya. Kita pertimbangkan apakah masuk ke dalam PKPU kita karena ini perlu dilegalkan," jelasnya. Diapresiasi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengapresiasi langkah KPU yang mengumumkan nama-nama caleg eks narapidana korupsi atau koruptor. ICW menjelaskan alasan mengapa para koruptor sebaiknya tidak dipilih sebagai caleg. Menurut Adnan, ketika pejabat pernah melakukan korupsi, maka dirinya sudah melanggar sumpah jabatan. Kedua, mereka melanggar janji ketika kampanye. "Yang itu artinya pengkhianatanepada masyarakat. Kalau itu yang kemudian terjadi pada masa lalunya berarti sebenarnya secara moral dan secara etis mereka itu sudah tidak semestinya menjadi pejabat publik," papar Topan. Disinggung pengumuman nama-nama caleg eks koruptor, Adnan menyambut baik. ICW berharap, pengumuman ini bisa menjadi sarana yang efektif untuk memberikan referensi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memiliki referensi rekam jejak para caleg. Kemudian, Adnan juga menyarankan nama-nama caleg eks koruptor nantinya juga diunggah dalam laman resmi (website) KPU. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU