4 Tahun Penjara, Vonis Hukuman Kasus Suap Meikarta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mar 2020 15:44 WIB

4 Tahun Penjara, Vonis Hukuman Kasus Suap Meikarta

SURABAYAPAGI,com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Iwa Karniwa hukuman kurungan empat tahun penjara. Selain itu, Iwa dikenakan denda Rp 200 juta atas kasus suap dalam pembangunan proyek Meikarta. Hakim ketua Daryanto menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi karena itulah terdakwa dihukum penjara dengan hukuman 4 tahun penjara," ujar majelis hakim Daryanto saat membacakan vonis di ruang sidang 3, Rabu (18/3) Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. Sedangkan hakim dalam putusannya tidak menjatuhkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta seperti yang ada dalam dakwaan. "Tidak menjatuhkan pidana tambahan pengganti terhadap diri terdakwa," ungkapnya. Ia mengatakan, vonis yang diberikan dikurangi dengan masa penahanan terdakwa yang sudah dijalankan. Karena menurut hakim tuntutan dan dakwaan jaksa pasal 11 dan 12 UU Tipikor yang tidak ada klausul soal pengembalian kerugian negara. Terlebih jaksa juga tidak menghitung dan tidak menghadirkan di persidangan lembaga yang menghitung kerugian negara. Hakim dalam pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memerantas korupsi. Kemudian terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengabdi 34 tahun jadi abdi negara, sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU