4 Pakar Hukum Prediksi Gugatan Prabowo-Sandi, Kandas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2019 09:09 WIB

4 Pakar Hukum Prediksi Gugatan Prabowo-Sandi, Kandas

Rangga Putra, Wartawan Surabaya Pagi Gunakan pisau analisa hukum, tim advokasi BPN Prabowo-Sandi, sangat sulit memenangkan gugatan. Pasalnya, selain harus membuktikan adanya kecurangan TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) dalam pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga bakal mempertimbangkan gugatan BPN Prabowo-Sandi akan mempengaruhi perolehan suara hasil rekapitulasi pilpres 2019 oleh KPU. Prediksi, keseluruhan gugatan BPN oleh MK akan dinyatakan tidak dapat diterima alias kandas. Apalagi soal alat bukti link berita, secara material tak ada sangkut pautnya dengan teknis penyelenggaraan pemilu. Lebih-lebih tudingan TSM dengan selisih 16,9 juta suara juga sulit. Meski demikian pakar hukum dan politik Surabaya, mengapresiasi langkah BPN menggugat ke MK. Dari semua aspek, tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sulit membuktikan kecurangan yang TSM. Demikian rangkuman wawancara harian Surabaya Pagi dengan Guru besar hukum tata negara Universitas Surabaya Prof Dr. Eko Sugitario, Pakar hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Dr. Hananto Widodo, pengamat politik Universitas Trunojoyo, Surokhim Abdussalam dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. Empat pakar ini dihubungi terpisah tentang peluang tim hukum BPN Prabowo-Sandi, memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019, Senin kemarin (27/05/2019). Harus Disertai Fakta Lanjutan Pakar hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hananto Widodo menyebut, link berita bisa dipakai sebagai alat bukti gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Namun dengan catatan, bukti link berita tersebut harus disertai dengan fakta-fakta lanjutan. Misalnya, sambung Hananto, terdapat sejumlah kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada paslon capres - cawapres 01 Joko Widodo - Maruf Amin. Karena tudingannya adalah TSM, maka penggugat wajib membuktikan adanya perintah terstruktur dari atas hingga ke bawah. Sistematis adalah bagaimana perintah-perintah itu dieksekusi dan masif, seberapa luas dampaknya. "Hal itu ditunjukkan dengan bukti dan saksi," cetus Hananto, kepada Surabaya Pagi, Senin (27/5/2019). Menurut ketua Pusat Studi dan Layanan Hukum Unesa ini menambahkan, sangat sulit bagi tim advokasi BPN untuk memenangkan gugatan. Pasalnya, selain harus membuktikan adanya kecurangan TSM dalam pemilu, MK juga bakal mempertimbangkan apakah gugatan BPN tersebut mempengaruhi perolehan suara. "Secara kuantitatif, seperti yang sudah diketahui, selisih suaranya sekitar 16,9 juta. Cukup sulit mengejar selisih itu," paparnya. "Secara kualitatif, pendalil kecurangan TSM wajib membuktikan dalilnya." Tak Penuhi Syarat Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Surabaya Prof Eko Sugitario menilai, secara formal kualitas alat bukti berupa link berita semata, adalah tidak memenuhi syarat. Selain itu, secara materiil, link berita tersebut apakah ada sangkut pautnya dengan teknis penyelenggaraan pemilu. Dari kedua syarat itu, apabila cacat secara formal, maka keseluruhan gugatan BPN oleh MK akan dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau kedua syarat baik formal maupun materiil tidak memenuhi syarat, maka gugatan akan ditolak seluruhnya oleh MK. Namun, sepanjang sejarah sengketa Pilpres sejak edisi 2004, MK diketahui selalu menolak gugatan PHPU. Dibagi Tiga Panel Menurut Prof Eko, dalam proses persidangan permulaan, MK bakal membagi panel hakim menjadi tiga. Panel hakim pertama memeriksa formalitas, panel hakim kedua memeriksa aspek materiil dan panel hakim ketiga akan meninjau dari segi politis. Kemudian, pada tahapan sidang pokok perkara, MK baru mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor secara bergilir. Setelah tahap ini, MK bakal membaca putusan apakah gugatan dikabulkan atau ditolak. "Kalau penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka gugatannya bakal ditolak MK," tegas Prof Eko. Gugatan MK Diapresiasi Sementara itu, pengamat politik Universitas Trunojoyo Surokhim Abdussalam menilai, tim advokasi BPN yang terdiri dari sederet ahli hukum bukannya tidak tahu membuktikan adanya kecurangan TSM dengan selisih 16,9 juta suara itu sulit. Namun langkah BPN menggugat ke MK ini patut mendapat apresiasi. Menurut peneliti senior Surabaya Survey Center ini, BPN saat ini sedang membangun konstruksi realitas kepada masyarakat. Mereka ingin menunjukkan kalau paslon 02 dan pendukungnya merupakan warga negara yang taat kepada hukum. "Sebagai ilmuwan sosial, saya menilai langkah tim Prabowo (BPN) menggugat ke MK adalah terhormat," cetus Surokhim. "Dengan begitu, peradaban politik Indonesia tampak lebih dewasa." Walau demikian, sambung Surokhim, publik nantinya bisa mengetahui argumen-argumen BPN yang seperti apa guna mendukung dalil kecurangan TSM seperti yang mereka gembar-gemborkan. Alat Bukti Form C1 Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi Surabaya Pagi mengatakan untuk membalikkan hasil akhir, tim Prabowo wajib membawa alat bukti sekurang-kurangnya formulir C1 dari 100 ribu TPS, yang masing-masing membuktikan ada 100 kecurangan. Berkaca dari pengalaman 2014, tim Prabowo tampaknya sulit membuktikan itu, kata Feri. Lima tahun lalu Jokowi-Jusuf Kalla unggul atas Prabowo-Hatta Rajasa dengan selisih kira-kira 7,5 juta suara alias hanya setengah dari selisih tahun ini. Saat itu Prabowo pun menggugat ke MK, dan kalah karena bukti kurang. Pada gugatan tahun 2014, tim Prabowo bilang mereka menemukan kecurangan di 52 ribu TPS. Namun saat sidang di MK, yang dibawa hanya beberapa boks saja (mereka pernah bilang akan membawa bukti sebanyak 10 truk kontainer, tapi belakangan direvisi dengan bilang "kotak kontainer, bukan truk kontainer"). Pengalihan Isu Bagi Feri, argumen "Mahkamah Kalkulator" di atas mesti dibaca dalam konteks sulitnya mengumpulkan bukti ini. "Strateginya mungkin mau mengalihkan perhatian seolah-olah nanti kalau diputuskan mereka kalah, itu karena MK mahkamah kalkulator, padahal mereka sendiri punya kelemahan dalam mendalilkan soal TSM," kata Feri, Senin (27/5/2019). "Jadi semacam pengalihan isu saja," tambahnya. Saat mengajukan permohonan sengketa ke MK pada 25 Mei lalu, tim hukum Prabowo mengajukan 51 berkas alat buktiyang akan dilengkapi kemudianuntuk meyakinkan hakim bahwa memang ada kecurangan pemilu yang sifatnya TSM. Di antara yang mereka lampirkan adalah tautan-tautan dari situs berita media daring. Feri bilang bukti-bukti itu tidak kuat sama sekali. "Bagaimana bisa menang kalau alat buktinya tidak kuat. Lalu karena hakim memutus beda lalu mereka menuduh saja bahwa hakimnya bermasalah. Dari awal sudah dibangun skenario itu. Itu tidak dibenarkan," tambah Feri. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU