Para Pelaku Jaringan Lapas di Madura
Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan empat kurir Narkotika, dua diantaranya jaringan Lapas di pulau Madura. Bahkan dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan kakinya kerna berusaha kabur saat ditangkap. Mereka biasa mengedarkan sabu dan pil Koplo di wilayah Surabaya hingga ke Pulau Madura, Jawa Timur.
Keempat tersangka itu bernama Kusnul Ulum (29), dan Mardiwinata Pran (25), asal Kediri yang indekost di Desa Sambisari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Jakfar Ninggolan (30), asal Kavling Baru Tambak Oso, gang Mutiara, Waru, Sidoarjo, dan Aris Zainuri (28), warga Jalan Rungkut Tengah Gg. Pertolongan Surabaya.
Wakasat Resnakoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi Kanit Idik III Iptu Eko Julianto mengatakan, mereka adalah kurir narkoba jaringan Pamekasan dan Sampang. Petugas pertama kali melakukan penangkapan pada, (29/10/2020) di wilayah Taman Sidoarjo.
“Di sana anggota mengamankan dua orang tersangka Kusnul dan Mardiwinata dengan barang bukti sabu juga ribuan pil koplo,” ungkap Heru, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan dan pengembangan hingga pada (7/11/2020) diamankan lagi dua pelaku. Dua tersangka dibekuk di wilayah Rungkut Surabaya dan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1 kg.
“Keduanya yakni Aris dan Jakfar. Mereka terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan dengan mencoba kabur,” sebut Heru Dwi, Rabu (11/11/2020).
Lanjut Heru Dwi, para pelaku ini merupakan jaringan narkotika Lapas Pamekasan dan Sampang. Sementara, asal usul barang hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna melakukan pengungkapan jaringan atasnya.
Dari total pengungkapan kasus empat pelaku ini, Unit Idik III dapatkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1,5 Kg dan pil double L atau Koplo kurang lebih 234.000 butir
Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya
Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Uu. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU. RI. No, 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. tyn
Editor : Moch Ilham