4 Kilogram Sabu dan 7.700 Pil Ekstasi Dibungkus Teh Kemasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Nov 2018 08:59 WIB

4 Kilogram Sabu dan 7.700 Pil Ekstasi Dibungkus Teh Kemasan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menyita barang bukti yang cukup besar. Dibongkarnya jaringan peredaran itu, setelah tim khusus narkoba yang dibentuk bulan lalu itu mengendus aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Surabaya. Satu orang ditangkap, 4,7 Kilogram sabu dan 7.700 butir pil ekstasi disita dari tangan tersangka bernama Imam Santoso (28) warga Simo Pomahan Surabaya. Ditangkapnya Imam Santoso, berawal saat polisi menerima informasi bahwa Imam akan mengantarkan satu poket sabu kepada pelanggannya, Senin (5/11/2018) malam. Setelah itu, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri Imam langsung menangkapnya saat menunggu pelanggan. "Dari keterangan pelaku, ia mendapat perintah dari pemilik barang berinisial BY untuk mengantar satu poket sabu berisi sekitar 1 gram ke pemesan di jalan Dukuh Kupang," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana, Rabu (14/11) sore. Dibungkus Teh Kemasan Setelah ditangkap, Imam akhirnya dikeler ke dua rumah kosnya di jalan Dukuh Kupang dan Jalan Dukuh Pakis Surabaya. Hasilnya, polisi mendapat barang bukti fantastis. Guna mengelabuhi petugas, Imam memasukkan paketan sabu dan ekstasi itu di sebuah bungkus teh kemasan 900 gram. "Pelaku ini setiap kali mengambil barang dari BY selalu menggunakan ojek online. biasanya memang di ranjau di suatu tempat. perannya sementara ya kurir dari BY yang ada di lapas Madiun," lanjut Indra. Menurut pengakuan Imam, ini adalah kali pertama ia membantu menjalankan bisnis haram milik BY itu. Imam dijanjikan sebuah rumah oleh BY dan bsluk pernah diberikan imbalan sebelumnya. Barang tersebut dikendaliakn oleh BY dari lapas Madiun dengan asal barang dari Jakarta. Dalam kesempatan itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam upaya ungkap dan berantas narkotika di Jawa Timur, khususnya Surabaya. "Saya salut kepada anggota Satresnarkoba yang konsisten memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Jatim. ini adalah ungkap kali kedua setelah sebelumnya tiga minggu lalu mengungkap sekitar 2,5 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi," sebut Luki. Lebih lanjut, perang terhadap narkoba juga digaungkan oleh Luki mengingat para pengguna narkoika yang disasar oleh para bandar ini adalah generasi muda. Selain memamerkan hasil ungkap, polisi juga memusnahkan barang bukti berupa 8,3 Kilogram sabu, 4.110 butir pil ekstasi dan satu kilogram ganja kering. Barang bukti dengan jumlah nominal hampir Rp 13 miliar itu merupakan hasil ungkap periode September hingga Oktober 2018 dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Diresnarkoba Polda Jatim. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU