4 Anggota Dewan Yang Diadukan Polisi Justru Korban Fitnah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jan 2020 18:19 WIB

4 Anggota Dewan Yang Diadukan Polisi Justru Korban Fitnah

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Empat orang anggota DPRD Kabupaten Blitar yang diadukan ke polisi, karena dugaan penipuan Rp 335 juta oleh Ahmadi warga Desa Karanganyar RT3/RW14 Timur Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Terkait pengurusan sertifikat tanah Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pihak terlapor memberikan klarifikasi jika mengaku bahwa mereka berempat justru merupakan korban fitnah dari pengaduan pelapor dan akan menempuh jalur hukum sebalikya jika tidak terbukti pengaduan tersebut. Klarifikasi 4 anggota dewan yang diadukan ke polisi yakni Wasis Kunto Atmojo (Gerindra) Anik Wahyuningsih (Golkar), Edi Sutikno(PDIP), Medi Wibawa (PAN) diwakili oleh Wasis Kunto Atmojo. Dalam keterangannya Wasis mengatakan mewakili 3 orang lainnya, ingin menjelaskan kondisi yang sebenarnya. "Bahwa kami berempat justru korban fitnah, karena tidak pernah menerima uang dari siapa pun termasuj warga Perkebunan Karangnongko," ujar Wasis. Justru Wasis mengaku telah mengeluarkan uang pribadi senilai Rp 400 juta lebih, untuk oknum dari panitia yang dibentuk. "Saya berbicara sesuai dengan bukti yang ada, bukan hanya katanya atau keterangan saksi saja," beber Wasis. Diungkapkan Wasis jika awal mula kasus ini berawal ketika dirinya diminta bantuan oleh warga Karangnongko mengenai masalah tanah seluas 130 hektar yang dihuni 366 keluarga. Karena sudah kenal baik Wasis membantunya, dengan mendatangkan orang dari Jakarta yang merupakan kenalan dari temannya yang akan membantu mengurus masalah tersebut. "Bahkan saya yang membiayai semuanya, sampai mengeluarkan uang pribadi Rp 4 juta untuk hotel, tiket dan lainnya," terang politisi Gerindra ini. Tapi kenyataanya setelah kedatangan temannya dari Jakarta ini, ada oknum yang memanfaatkan situasi. "Dengan meminta uang pada warga, termasuk pada saya pribadi jumlahnya mencapai ratusan juta," tegasnya sambil menunjukkan copy bukti transfer. Mengenai kepada siapa transfer uang tersebut, Wasis mengaku belum bisa menyebutkan karena bukti ini yang akan dipakai melaporkan balik si pengadu. Wasis mengaku sudah menyiapkan kuasa hukum pribadi dan pengacara partai, termasuk 3 orang anggota dewan lain yang diadukan juga menyiapkan kuasa hukum. "Untuk melakukan upaya hukum balik jika pengaduan tersebut tidak terbukti, bisa pecemaran nama baik, laporan palsu maupun UU ITE karena adanya pemberitaan tanpa klarifikasi," tandasnya. Ditambahkan Wasis jika pengadukan tersebut tidak benar dan fitnah, karena tidak ada bukti kwitansi penerimaan, foto penyerahan uang atau bukti kuat lain imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya 4 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial WK, ES, AW dan MW diadukan ke Polres Blitar Kota, karena dugaan telah melakukan penipuan sebesar Rp 335 juta. Sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan no : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur RT3/RW14 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU