4 Anggota Dewan Diadukan ke Polisi Diduga Menipu Rp 335 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2020 15:22 WIB

4 Anggota Dewan Diadukan ke Polisi Diduga Menipu Rp 335 Juta

SURABAYAPAGI.COM,Blitar - Empat orang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial WK, ES, AW dan MW diadukan ke Polres Blitar Kota, karena diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 335 juta. Dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan no : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21 Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi warga Desa Karanganyar RT3/RW14 Timur Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Disampaikan kronologis kedatangan 4 orang anggota dewan berinisial WK, ES, AW dan MW menemui warga Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar pada 2016 lalu. "Pada saat itu empat anggota dewan tadi menjanjikan pengurusan tanah yang ditempati warga menjadi sertifikat hak milik," tutur Ahmadi ketika ditanya mengenai pengaduan ini. Selanjutnya warga yang menempati 519 petak tanah tersebut membentuk kepanitian redistribusi tanah, serta dimintai biaya untuk proses pengurusan sertifikat tersebut sebesar Rp 335 juta. Bahkan untuk meyakinkan warga, keempat anggota dewan tadi mengajak 5 orang yang diakui dari Jakarta staf dari Sofyan Jalil. "Uang tersebut diserahkan secara tunai, bertahap 3 kali selama 2017-2018 dengan disaksikan beberapa warga," ungkap Ahmadi. Setelah ditunggu tidak ada realisasi, warga terus berupaya menanyakan kepada WK mengenai proses yang dijanjikan. "Ternyata jawabannya mereka (anggota dewan) juga tertipu, kalau 5 orang yang dibawakan ke lokasi juga bukan orangnya Pak Sofyan Jalil," bebernya. Tidak terima dengan penjelasan ini, serta tidak ada bukti dari apa yang dijanjikan warga diwakili Ahmadi mengadukannya ke Polres Blitar Kota. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut, pihaknya akan mempelajari dan melakukan penyelidikan. "Kami sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan menunjuk personil, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Heri. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, akan dilakukan gelar perkara. "Termasuk mengundang pengadu, untuk membuat laporan resmi dan ditingkatkan ke proses penyidikan," tegasnya. Secara terpisah Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito ketika dikonfirmasi mengenai pengaduan dugaan penipuan yang melibatkan 4 anggotanya, mengaku belum tahu menganai masalah ini. "Jadi saya belum bisa berkomentar, saya juga belum tahu apakah ada pengaduan yang masuk ke dewan," pungkasnya.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU