39 TKI Illegal dari Malaysia Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mar 2020 00:55 WIB

39 TKI Illegal dari Malaysia Ditahan

SURABAYA PAGI, Medan Sebanyak 39 tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal dari Malaysia ditahan Polres Tanjung Balai. Para TKI illegal tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal motor tanpa nama merk Mitsubishi PS 100 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapolres tanjung balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, 39 TKI tersebut terdiri dari, 26 orang laki-laki dewasa, 10 orang perempuan dewasa, dua orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Mereka ditahan Satreskrim Polres Tanjung Balai pada Jumat (13/3) sekira pukul 14.30 WIB saat berada di perairan Tanjung Balai Asahan. Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya kapal tanpa nama membawa penumpang TKI dari Malaysia. Saat ditindaklanjuti ternyata informasi tersebut benar adanya. Para TKI illegal tersebut ditahan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjung Balai. Para TKI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung, semua TKI dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Sedangkan dari hasil pendataan, diketahui 9 orang warga Asahan, 2 orang waga Tanjung Balai, 3 orang warga Medan, 2 orang warga Batubara, 5 orang warga Bandar Lampung, 3 orang warga Jambi, 4 orang warga Lampung, 2 orang warga Langkat (1 pria dan 1 wanita), 2 warga Aceh (perempuan), 2 warga Asahan (perempuan), 2 warga Riau (perempuan), 2 warga Serdang Bedagai (perempuan), dan 1 warga Medan (perempuan).Mdn01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU