384 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jan 2019 08:46 WIB

384 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) kembali mengamankan 199 kontainer kayu ilegal senilai Rp104,63 miliar di Surabaya. Sehingga dalam sebulan ini KLHK telah mengamankan 384 kontainer kayu illegal dari Papua melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar. SURABAYAPAGI.com - Operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Pada kesempatan ekspose penanganan kasus kayu ilegal ini, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam (SDA). Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara. Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara. Rasio Sani menambahkan saat ini KLHK sudah menindak 575 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dimana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp18,33 triliun, serta sudah 564 korporasi yang kami sanksi, bahkan ada yang dicabut izinya. "Kami komit dan serius," tegas Rasio Sani. KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera. Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK, Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini mengatakan bahwa kayu ilegal yang diamankan ini merupakan kayu Merbau, diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp104,63 miliar. Untuk meningkatkan efek jera "Kami akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk pasal pencucian uang, jelas Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda. Saat ini penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas, serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu terkait dengan operasi sebelumnya, sudah empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU