32 Mobil Rental Digadai, Pemuda Asal Sampang Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jul 2020 22:18 WIB

32 Mobil Rental Digadai, Pemuda Asal Sampang Diamankan

i

Tersangka Ishak Maulana beserta barang bukti mobil yang digadaikan ditunjukkan polisi dalam rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Tersangka penggelapan mobil rental di Sampang akhirnya berhasil diringkus. Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah menggelapkan 32 mobil rental berbagai jenis yang kemudian digadaikan kepada orang lain. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 970 juta

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, pelaku ialah Ishak Maulana, warga Dusun Jati Sari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Ia diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada Jumat 26 Juni 2020 di tempat kosnya, Jalan Kakak Tua Sampang.

“Aksi tersangka diawali pada bulan November 2019, dengan menghubungi korban Ahmad Fausan. Modusnya ingin menyewa mobil untuk keperluan proyek selama 2 minggu. Korban diminta mengantarkan mobil rental tersebut ke tempat kos tersangka di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang,” ujarnya.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Pemuda Sampang Minta Pj Bupati Sampang Angkat Kaki

Namun, sebelumnya tersangka sudah menyewa mobil di tempat rental lain. Di antaranya satu unit mobil Avanza dengan Nopol L 1679 LX. Kemudian, beberapa bulan kemudian, pelaku juga berhasil menyewa beberapa unit mobil lagi, antara lain Daihatsu Sigra tahun 2019 Nopol M 1074 HJ, Nissan Grand Livina tahun 2011, Honda Brio, Suzuki Ertiga, dan yang terakhir Toyota Calya tahun 2019.

Adapun korban penipuan dan penggelapan di antaranya, Mahrus Ali warga Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Ahmad Fathoni warga Blega Bangkalan, dan Zainul Arif warga Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: PJ Bupati, Eks Wakil Bupati Dilaporkan ke Polres Sampang

“Modus yang dilakukan tersangka kepada korban dengan cara menggadaikan mobil yang telah diterimanya. Lalu uang dari hasil mengadaikan mobil rental itu dipakai membayar sewa mobil tersebut. Begitu seterusnya dilakukan tersangka untuk mengelabui para korbannya. Bahkan tidak tanggung-tanggung, sampai mencapai 32 unit mobil yang digadaikan tersangka,” terang Didit Bambang.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU