30 Mobil Bodong Diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Agu 2018 09:52 WIB

30 Mobil Bodong Diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor hingga penggelapan kendaraan akibat kredit macet di respon oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. Menerjunkan dua tim khusus guna penindakan kendaraan bermotor yang diduga terlibat kasus pidana, dalam tujuh bulan sejak Januari, polisi mengamankan 30 unit kendaraan bermotor roda empat (mobil). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menuturkan, tim khusus satlantas polrestabes Surabaya yang dijuluki tim speed itu menindak kendaraan yang dicurigai saat melintas dijalanan utama kota Surabaya. "Ada tim khusus yang memanng dibentuk untuk melihat kendaraan bermotor utamanya roda empat yang disinyalir merupakan unit kendaraan yang terlibat kasus pidana. Seperti misalnya, plat nomor yabg sengaja diganti untuk mengelabuhi debt collector karena unit tersebut menunggak," kata Rudi, Selasa (7/8) siang. Puluhan kendaraan tersebut kebanyakan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu dengan kode luar Jawa Timur. "Begitu kami curigai, kami memberhentikan pengemudi. Kemudian kami cek kelengkapan surat-suratnya, ternyata memang kondisi surat dan TNBK tidak sesuai. Kami bawa ke kantor untuk juga cek nomor mesin dan rangkanya. Karena tidak sesuai dan tidak dapat menunjukan kelengkapan surat, terpaksa kami tahan unitnya," lanjut Rudi. Diantara mobil yang disita oleh polisi, terlihat beberapa unit mobil mewah yang relatif baru. Seperti Pajero Sport keluaran 2016, Toyota Fortuner tahun 2017 dan beberapa unit mobil lain keluaran antara tahun 2014-2017. **foto** Saat ini, Polrestabes tengah melakukan pengembangan terhadap kasus 30 unit mobil yang diduga terlibat tindak pidana itu. Satlantas Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya guna menyelidiki asal mobil-mobil tersebut,termasuk pemalsuan dokumen didalamnya. "Kami masih terus mengembangkan, Satreskrim juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana. Nantinya akan ada tiga pasal yang memungkinkan untuk menjerat terduga pelaku yang dengan sengaja menggunakan mobil tersebut untuk merugikan lain pihak. Undang-undang fidusia, penipuan dan atau penggelapan serta pencurian. Sejauh ini kami masih bekerja, kemungkinan ada jaringan juga. Nanti kami beritahu jika sudah ada hasil," imbuh mantan Direskrimum Polda Jatim itu. Selain mengembangkan terhadap dugaan tindak pidana, Rudi juga menghimbau bagi siapa saja yang merasa memiliki mobil yang saat ini tengah disita oleh polisi untuk mendatangi Satlantas Polrestabes Surabaya dengan membawa dokumen lengkap kendaraan bermotor tersebut. Rudi juga menegaskan, jika memang syarat kelengkapan kendaraan bermotor itu terpenuhi, pihaknya akan mengembalikan unit mobil tersebut secara gratis. "Silahkan bagi masyarakat yang merasa atau mendengar unit kendaraannya disita petugas kami, lebgkapi surat-surat atau dokumen kendaraan. Kami akan kembalikan secara gratis. Tanpa dipungut biaya," tutupnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU