3 Terdakwa Pembunuhan Hakim di Tuntut Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mar 2020 22:25 WIB

3 Terdakwa Pembunuhan Hakim di Tuntut Hukuman Mati

SURABAYAPAGI.COM, Medan Dalam sidang yang digelar secara virtual (online) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, tiga orang terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap hakim pengadilan negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Medan Parade Situmorang dalam dakwaannya menyebut, motif dari pembunuhan adalah masalah rumah tangga antara terdakwa dan korban yang sering cekcok. Bahkan keduanya sering terlibat pertengkaran, hingga akhirnya terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada kedua terdakwa yang lain untuk menghabisi nyawa korban. JPU menjelaskan, dari hasil autopsy di RS Bhayangkara Medan, polisi memastikan jenazah Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada Zuraida, Jefri dan Reza. Ketiganya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHPidana, ketiga terdakwa terancam hukuman mati, kata JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/4) depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi-saksi. Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara (rutan) kelas I A Medan. Sedangkan JPU dan majelis hakim tetap berada di ruangan sidang di PN Medan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU