3 Rumah Sakit di Surabaya Dicurigai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Nov 2019 05:27 WIB

3 Rumah Sakit di Surabaya Dicurigai

Terkait Dugaan PraktikFraud Pelayanan BPJS Kesehatan, yang Ditaksir Rugikan Triliunan Rupiah. Ombudsman Jatim juga Menerima Banyak Keluhan Rangga Putra-Farid Akbar, Tim Wartawan Surabaya Pagi Dugaan praktikfraud (kecurangan) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Surabaya maupun daerah lain di Jawa Timur, bukan isapan jempol. BPJS Wacth menyebut ada tiga rumah sakit di Surabaya dalam pantauan serius, lantaran kerap diadukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Modusnya macam-macam, di antaranya memainkan biaya perawatan. Sedang temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kecurangan BPJS Kesehatan itu terjadi pada pelayanan, dana kapitasi, dan tata kelola obat. ------------- Koordinator BPJS Wacth Jawa Timur, Jamaluddin, mengaku belum pernah membawa dugaan kasusfraud ini ke ranah hukum. Soalnya, kasus dugaan penyelewengan tersebut sudah diselesaikan dengan damai. "Kami menerima laporan dari peserta JKN KIS, lalu mendatangi rumah sakit untuk memverifikasi dugaanfraud tersebut. Dan memang benar terjadi. Misalnya, ongkos obat dan biaya operasi. Selisihnya dikembalikan," ungkap Jamaluddin kepadaSurabaya Pagi, Kamis (14/11/2019). "Karena uangnya dikembalikan, maka kami tidak membawa kasusfraud ini ke ranah hukum," tambahnya. Meski demikian, Jamaluddin enggan membuka rumah sakit mana yang dia maksud. Dia hanya menyebut, ada tiga rumah sakit pelat merah di Kota Surabaya yang pernah BPJS Watch tangani. Namun, Jamaluddin meyakini praktikfraud tersebut masih terjadi. "Kami hanya menindaklanjuti pengaduan dari peserta JKN KIS. Tapi saya yakin ini seperti fenomena gunung es. Yang tidak melapor boleh jadi banyak jumlahnya," ungkap Jamaluddin. Selain praktikfraud, hal utama lain yang perlu diperhatikan menurut BPJS Watch adalah antrean BPJS di rumah sakit. Menurutnya, antrean layanan BPJS di rumah sakit sangat amburadul. Walau BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem antrean online, terobosan tersebut dinilai belum mampu untuk mengurai konsentrasi massa. "Sistemonline kadang tidak bisa diakses. Mestinya, BPJS perlu menambah mitra rumah sakit untuk memperbanyak kantong-kantong layanan mereka," usul Jamaluddin. BPJS Jatim Ditegur Kepala Ombudsman RI (ORI) Jatim Agus Widiyarta mengungkapkan, pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS di Jatim masih perlu ditingkatkan. ORI Jatim sendiri menemukan, masih terdapat beberapa hal yang mesti diperbaiki, seperti daftar baru, pindah fasilitas kesehatan dan lain sebagainya. "Namun beberapa sudah menerapkan sistem online," cetus Agus kepadaSurabaya Pagi, kemarin (14/11). Di samping itu, Agus juga mengungkap sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke ORI Jatim mengenai layanan BPJS di rumah sakit mitra. Agus menyebutkan, ada pasien yang belum sembuh, sudah disuruh pulang. Lalu, putus kontrak antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan yang merugikan pasien. "Karena kontrak putus, maka pasien tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan rumah sakit seperti sebelumnya," paparnya. Seperti yang sudah diketahui, Pemerintah RI menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja per 1 Januari 2020. Menurut Agus, penaikkan iuran tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Misalnya saja, pengguna faskes BPJS Kelas I dan II bakal pindah ke faskes Kelas III lantaran tingginya iuran. Rincian penaikkan tersebut antara lain, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Akibatnya, rumah sakit yang menjadi mitra BPJS bisa kelimpungan karena meledaknya jumlah pasien Kelas III. "Akan banyak yang pindah ke kelas III sehingga berpotensi terjadi penumpukan pasien. Sementara itu, jumlah bed untuk kelas III kan terbatas. Bisa-bisa makin amburadul," tukas Agus. Sementara itu, sebagian besar BPJS Kesehatan di Jatim masuk kategori hijau untuk kepatuhan menyediakan layanan publik. Misalnya, prosedur sudah tertata, sarana-prasarana lengkap dan petugas yang identitasnya jelas. "Untuk tingkat kepatuhan memang sudah bagus, tapi kalau kualitas pelayanan masih perlu ditingkatkan," tutur Agus. Sebelumnya, Advokat M Sholeh mengamini dugaan adanya permainan antara oknum BPJS Kesehatan dan oknum rumah sakit yang menyelewengkan dana perawatan. Menurutnya, ketika pasien keluar dari rumah sakit setelah dirawat, mereka tidak pernah diberi rincian biaya perawatan. "Pasien kalau sudah sembuh ya keluar begitu saja (dari rumah sakit, red). Apakah pasien tahu telah diberi obat apa dan harganya berapa? Lalu fasilitas apa dan tarifnya berapa? Ini yang rawan permainan," ungkap M Sholeh kepadaSurabaya Pagi. "BPJS itukan pakai plafon. Misalnya sakit muntaber itu plafonnya Rp2 juta, tapi habisnya cuma Rp 1 juta. Sisanya ke mana? Ini sama saja dengan korupsi uang rakyat," sambung pria yang mengajukan gugatan uji materi Perpres No 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung. Temuan ICW Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah potensi praktik fraud, baik oleh peserta JKN-KIS, pihak pendukung, maupun penyelenggara yakni, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Temuan ini didapatkan dari sejumlah riset yang dilakukan lembaga antikorupsi independen tersebut sejak 2017 hingga 2019. Dalam penelitian itu, ICW fokus pada tiga sisi praktikfraud setiap tahun, yakni pada pelayanan, dana kapitasi, dan tata kelola obat. Peneliti ICW Dewi Anggraini menyatakan praktikfraud dilakukan sejumlah pihak seperti oleh pengguna JKN-KIS, pihak Puskesmas atau rumah sakit, maupun penyedia obat. "Di 15 kota, temuannya hampir sama, jadi kami menemukan ada 49 jenisfraud yang dilakukan oleh pasien, FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut), BPJS, dan penyedia obat," papar Dwi. Dwi menjelaskan kasus ini merupakan fenomena gunung es yang terjadi di sebagian besar Puskesmas di Indonesia. Menurutnya pada 2016, diperkirakan 9.767 puskesmas dan FKTP lainnya di Indonesia menerima dana kapitasi sebesar Rp13 triliun. Besarnya dana ini, lanjut Dwi mendorong kesempatan bagi para pejabat dan pemegang wewenang untuk melakukan manipulasi. Dwi menjelaskan sejumlah praktikfraud ditemukan terlalu kompleks, seperti pada bagian pendataan yang tidak valid dan akurat. Pada 2017, ICW menemukan banyak peserta yang mestinya tidak masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) malah dapat menggunakan hak PBI atau sebaliknya. Pada 2018, Dwi menemukan potensi fraud yang dilakukan oleh pihak Puskesmas, mulai dari kepala dan bendahara puskesmas, kepala dinas kesehatan, bahkan kepala daerah. "Kita lihat 2018, kami melakukan kajian awal mulanya karena ada OTT (operasi tangkap tangan)," ungkapnya. "Dana kapitasi korupsinya karena anggarannya begitu besar juga terus terjadi, tidak ada perbaikan, tidak ada tindak lanjut hanya diterima laporannya begitu saja," jelasnya. Sementara itu, pada 2019, Dwi juga menemukan praktik fraud di sisi tata kelola obat. Hal ini ditemukan dari riset di 4 kota yakni Banda Aceh, Medan, Banten dan Blitar. BPJS Membantah DikonfirmasiSurabaya Pagi terkait dugaan penyelewengan ini, Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja membantah praktik tersebut adalahfraud. Menurutnya, BPJS bertindak sesuai dengan Permenkes No. 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.Beleid tersebut mengatur tata cara pembayaran dengan sistem paket yang disebut INA-CBGs(Indonesia - Case Base Groups). Menurut Herman, INA-CBGs adalah tata cara pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Rumah sakit sendiri bakal mengantongi pembayaran berdasarkan tarifINA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis (plafon). "Jadi, BPJS tetap membayar sesuai plafon baik bila terjadi selisih kurang maupun selisih lebih. Misalnya sakit diare itu plafonnya Rp2 juta, tapi habisnya cuma Rp1 juta, ya BPJS tetap bayar Rp2 juta. Lalu, kalau habisnya ternyata Rp5 juta, ya BPJS tetap bayar Rp2 juta. Semacam subsidi silang," jawab Herman. "Hal ini berbeda dengan pasien tanpa BPJS. Habisnya berapa, ya harus bayar segitu," tambah Herman. Sementara itu, menjawab keluhan peserta BPJS mengenai antrean, maupun keluhan lainnya, Herman mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pembenahan, seperti menggelar evaluasi berdasarkan data hingga terjun langsung ke lapangan. "BPJS akan terus mengevaluasi kinerjanya. Kami akan berbenah secara bertahap," tutur Herman diplomatis.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU