3 Profesor Hukum, Sebut Perkara Saya adalah Perdata, Diintervensi Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Nov 2019 11:33 WIB

3 Profesor Hukum, Sebut Perkara Saya adalah Perdata, Diintervensi Pidana

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (14) Pembaca yang Budiman, Perkara saya ini bila menggunakan logika hukum urusan sederhana. Perkara perjanjian kerjasama bisnis sampai di-etrek-etrek ke ranah tindak pidana korupsi, bisa disebabkan dua hal. Pertama ada order untuk menjatuhkan reputasi saya yaitu opsi pembunuhan karakter. Kedua, Kejaksaan Negeri Trenggalek cari-cari perkara apa saja yang bisa dibidik korupsi untuk memenuhi target capaian penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya. Poin pertama ini bila benar menyedihkan. Karena ada indikasi order. Siapa yang memberi order, saatnya bisa diungkap. Kini tim Surabaya Pagi, melakukan investigasi. Tetapi ada indikasi awal, saat masih tahap penyidikan, ada salah satu Kasi di Kejari Trenggalek yang menghubungi salah satu anggota tim penasihat hukum saya, agar saya mengembalikan dana yang dikorupsi. Nanti akan dipertimbangkan pengalihan penahanan. Dan benar, karena saya tak menggubris permintaannya, saya ditahan dan baru dialihkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal, sejak Agustus 2019, Kejari Trenggalek, sudah tahu saya mengidap sakit menular atas pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Surabaya. Permintaan seorang pejabat di Kejari Trenggalek ini langsung saya tolak. Uang mbahe ta... jawab saya. Permintaan ini berindikasi rencana pemerasan. Mengingat, permintaan itu disampaikan saat saya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan). Apalagi, secara dejure dan defacto, saya tidak menerima uang dari penyetoran kerjasama dari PDAU Kabupaten Trenggalek. Dana ini ditransfer oleh staf Drs. Gathot Purwanto, Plt Dirut Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Ny. Sri Winarti dan semuanya sudah dibelikan mesin offset, web, digital dan komputer sebanyak Rp 5,9 miliar. Sedangkan yang Rp 769 juta, telah saya transfer ke Gathot Purwanto, untuk membeli peralatan pendukung seperti mobil, mesin disel, sepeda motor dan persiapan pembukaan kantor. Pembayaran ini semua ada bukti pengeluaran uang. Tiga Profesor Hukum Sampai jelang sidang mendengar saksi Jumat tangggal 29 November 2019 besok, saya sudah menghubungi sedikitnya 10 ahli hukum. Tiga adalah profesor hukum Tindak Pidana Korupsi, Investasi dan Hukum Tata Negara. Dua Doktor ilmu hukum mengajar di sebuah perguruan tinggi negeri dan swasta. Enam praktisi hukum yang sudah berpraktik sebagai advokat rata-rata 15 tahun. Mereka minta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan bukti-bukti perjanjian kerjasama antara PT Surabaya Sore, perusahaan yang saya pimpin dengan PDAU Kabupaten Trenggalek. Menurut mereka berdasarkan perjanjian kerjasama pendirian perusahaan percetakan, perkara saya ini sederhana yaitu hubungan hukum antara dua badan hukum untuk mendirikan perseroan. Perjanjian kerjasama ini diatur cara berinvestasi yaitu ada yang menyetor modal uang tunai dan ada yang menyetor keahlian dan pengalaman serta pengelolaan. Termasuk diatur bila kedua badan hukum ini bersengketa dan menyelesaikan perselisihan. Apalagi diikuti dengan pendirian Akte perusahaan pada tahun yang sama yaitu Januari-Februari 2008. Tiga profesor ini langsung menyebut perjanjian kerjasama ini sah dan mengikat menurut hukum perdata yaitu pasal 1320 KUHperdata. Dan perjanjian ini apalagi telah dilegalisir di kantor notaris, sudah berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua badan hukum sebagaimana ditentukan Pasal 1338 Ayat (1) KUHperdata. Profesor dua dari Unair dan satu dari Ubaya ini, minta saya berjuang all-out untuk membuka histori kerjasama bersama kesepakatannya. Mengingat, dari surat dakwaan yang dibuat jaksa Hadi Sucipto SH MH, beserta tanggapan atas eksepsi saya dan tim penasihat hukum saya, dapat dipetakan ada dua kelompok. Pertama, kelompok pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dari DPRD Kabupaten Trenggalek. Kedua, kelompok Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek dengan saya sebagai mitra bisnis Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek. Dua kelompok ini memiliki area kewenangan yang berbeda. Saya sebagai pihak swasta, secara yuridis dan non yuridis, tak punya kewenangan mengintervensi DPRD Kabupaten Trenggalek dan Bupati Trenggalek, H. Soeharto. Maklum, saya bukan pihak yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Apalagi sebelum ada kesepakatan, saya sudah menyampaikan proposal penawaran, survei pasar atau study kelayakan dan menjelaskan plus minus investasi mesin cetak dengan mesin baru dan mesin cetak rekondisi. Apa yang saya lakukan ini dikenal sebagai mens rea. Mens rea atau disebut juga mental element adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan. Dalam bahasa hukum, makna mens rea adalah meskipun perbuatan seseorang memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana (Prof. Sudarto,S.H.). Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan atau means rea) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut. Saya saat itu berniat berbisnis secara professional sesuai keahlian dan pengalaman saya. Bahkan dalam, proposal saya sebutkan, harian Surabaya Pagi yang saya pimpin juga akan mencetak jarak jauh di percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (PT BGS). Berhubung Gathot Purwanto, tidak memenuhi kewajiban menyetor modal kerja Rp 1 miliar, rencana cetak jarak jauh batal, karena PT BGS, tidak menyediakan modal kerja untuk membeli bahan baku kertas, tinta, film, plat dan membayar gaji karyawan percetakan. Poin kedua, karena Kejaksaan Negeri setiap tahun ditarget harus menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi. Karena ada target, sejak tahun 2012, menurut data yang saya peroleh dari ICW setiap tahunnya, Kejaksaan bisa menangani perkara korupsi melebihi target yang ditetapkan. Pada tahun 2013 misalnya. Kejaksaan menargetkan menangani 1.500 perkara korupsi masuk tahap penyidikan dan berhasil menindak 1.646 perkara ke penyidikan (Laporan Tahunan Kejaksaan 2013). Sementara berdasarkan laporan ICW dalam tren korupsi, selama tahun 2013 Kejaksaan telah mengungkap 364 kasus korupsi naik ke tahap penyidikan. Ini artinya kejaksaan merampungkan kasus korupsi hanya 22,1 persen dari total 1.646 perkara korupsi di tingkat penyidikan. Ini menurut ICW perkara yang ditangani kejaksaan di seluruh jajaran di Indonesia dan diungkap ke publik. Sementara sisanya, 1.282 kasus atau sekitar 87.9 persen belum diungkap ke publik Kriminalisasi Terhadap Hukum Perdata Tiga profesor ini mencurigai intervensi hukum pidana pada peristiwa hukum perdata bisa dianggap k riminalisasi terhadap Hukum Perdata. Yaitu kriminalisasi atas perjanjian kerjasama pendirian perusahaan percetakan di Trenggalek, tahun 2008. Apalagi peristiwa tahun 2008, baru disidik tahun 2018. Fakta hukum ini menunjukkan murni merupakan perbuatan Hukum Perdata namun dalam penegakan hukumnya diintervensi oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan hukum Pidana. Dengan adanya penegakan Hukum Pidana dalam ranah privat ini artinya Pengadilan Perdata sudah tidak memiliki kewibawaan lagi dalam menegakkan Hukum Perdata Materill. Bersama tujuh praktisi hukum, tiga profesor hukum ini setuju kasus ini dikawal secara terbuka, agar ada krtitik terhadap penegakan hukum pada masing-masing dimensi hukum. Ini agar wibawa pengadilan tetap ditegakkan. Dan Hukum Perdata Materiil tidak dianaktirikan. Para akademisi dan praktisi hukum ini juga mengadakan eksaminasi. Ditemukan bahwa masuknya Hukum Pidana dalam hubungan kontraktual antara individu ataupun antara entitas bisnis menunjukan kediktatoran Kejari Trenggalek dalam proses penegakan hukum bahkan melampaui dimensi hukum yang berbeda tanpa menghiraukan kompetensi hukum alam dimensinya masing-masing. Penegasan ini merupakan bagian dari kritik terhadap proses penegakan hukum yang tidak tertib hukum sehingga tersanderanya kepastian hukum, keadilan dan ketertiban umum secara bersamaan. Selain itu, intervensi Hukum Pidana pada Hukum Perdata merupakan pelanggaran hak Individu dan badan hukum sebagai subyek hukum. Mengingat, penahanan terhadap saya Direktur Perusahaan Pers dan percetakan PT Srabaya Sore, telah menyebabkan berubahnya situasi dan kondisi psikis perusahaan saya. Bahkan beberapa pengusaha rekan saya mulai was-was saat melaksanaan kontrak dan bahkan terdapat juga pihak yang enggan menandatangani persyaratan formil lainnya dari kontrak dengan perusahaan daerah. Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi publik, baik individu atau badan hukum lainya yang dengan itikad baik melaksanakan kontrak dengan badan usaha Negara atau daerah. Mengingat, pemahaman ahli hukum lulusan Perguruan Tnggi Negeri maupun swasta di Indonesia saya bahwa suatu perikatan yang lahir dari perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Mengingat sahnya suatu perikatan mesti terdiri empat syarat a. kesepakatan; b. kecakapan; c. causa yang halal dan d. objek yang jelas. Point a dan b dalam prakteknya sering disebut syarat subyektif dan apabila tidak terpenuhi, maka sanksinya dapat dimintakan pembatalan. Artinya secara substantif perjanjian tersebut adalah sah dan tetap berlaku sepanjang tidak dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang tidak sepakat ataupun tidak cakap. Sedangkan point b dan c dalam prakteknya sering disebut syarat objektif dan apabila tidak terpenuhi, maka sanksinya batal demi hukum. Artinya secara substantif isinya sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan dan adat-istiadat sehinggah dengan batalnya perjanjian tersebut maka perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dianggap tidak pernah dibuat atau tidak pernah ada sebelumnya. Secara hukum, untuk menguji kebenaran 4 (empat) syarat sahnya perjanjian tersebut di atas merupakan wewenang absolutnya Pengadilan Perdata dan bukan merupakan wewenang Pengadilan Pidana. Pengujian 4 (empat) syarat diatas secara pidana tanpa proses perdata merupakan perbuatan yang melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan prinsip hukum yaitu Kompetensi Absolut Pengadilan. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU