3 Minggu kerja, Uang Majikan Ludes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2018 17:44 WIB

3 Minggu kerja, Uang Majikan Ludes

SURABAYAPAGI.com, Jember Sial nian nasib Siti Umiyaroh (31) warga Dusun Sarimulyo Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, niat baik ingin mengobati orang tuanya sakit justru membuat ia berurusan dengan pihak kepolisian. Siti yang merupakan mantan asisten rumah tangga Hj. Prapti yang masih satu desa dengannya telah mencuri uang majikannya hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. Tersangka kami tangkap karena mencuri ATM milik Hj. Prapti yang tidak lain mantan majikannya, dengan cara memindah uang yang ada di ATM ke rekening miliknya, dan ini diketahui setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Bank untuk mencari tahu pengurangan isi tabungannya, ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. Pelaku diketahui mentransfer uang majikannya ke rekeningnya sebanyak 3 kali. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mencuri karena membutuhkan biaya untuk mengobati orang tuanya. Pelaku oleh korban pernah disuruh mengantar korban ke ATM untuk mengambil uang, mungkin saat itu pelaku mencuri nomor PIN ATM korban, dan mencuri ATM nya, sebelum dikeluarkan, tambah Kapolres. Berdasarkan keterangan Kapolres, pelaku yang baru 3 minggu bekerja di rumah korban memang dikenal tidak menunjukkan sikap yang baik. Selama berkerja ia pernah kepergok mencuri uang, sehingga saat itu juga pelaku dipecat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 6 juta rupiah, kalung emas hasil dari kejahatan pelaku dalam mencuri ATM korban, serta buku tabungan pelaku. Atas kejahatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, tegas Kapolres.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU