3 Bulan Pasca OTT Inspektorat Gresik, tak Ada Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Des 2018 08:38 WIB

3 Bulan Pasca OTT Inspektorat Gresik, tak Ada Tersangka

Jemmi Purwodianto, Ali Mahfud Wartawan Surabaya Pagi Masih ingat operasi tangkap tangan (OTT) di Inspektorat Gresik di lantai III Kantor Bupati Gresik yang dilakukan Polres Gresik, pada 5 September 2018 lalu? Saat itu polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Gresik berinisial Wwn dengan barang bukti uang Rp 149 juta yang diduga hasil suap. Namun hingga tiga bulan berselang, Rabu (5/12/2018), kasus itu seakan terhenti. Pasalnya, penyidik belum juga menetapkan tersangka kasus tersebut. Berbeda dengan OTT yang dilakukan KPK, yang langsung menetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam. Ada apa di balik ini? Informasi yang dihimpun, penyidik Polres Gresik sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, pejabat Inspektorat Gresik, Muhammad Kurniawan Yunianto (MKY); pegawai Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag) Gresik, Muhammad Zein (MZ); dan Kepala Diskop, UKM dan Perindag Gresik, Agus Boediono (AB). Tim penyidik Tipiter Polres Gresik juga telah meminta keterangan lima pejabat eselon II Pemkab Gresik. Yakni, Gunawan Setijadi (Kepala DPUTR), Siswadi Aprilianto (Asisten II Setda Gresik), Hari Soerjono (Kepala Inspektorat), Darmawan (Sekwan) dan Jairuddin yang saat itu masih menjabat Kepala Dispora Gresik. Menariknya, setelah Jairuddin digeser menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos), ia malah menjadi tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan anggaran. Saat ini Jairuddin ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Berdasarkan informasi yang didapatkan menyebutkan, dugaan suap Rp 149 juta dari total yang diminta Rp 250 juta terkait kasus dugaan jual beli stan dan retribusi di Pasar Baru, di Jalan Gubernur Suryo Gresik. Stan pasar berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda) dibandrol Rp 3 juta perstan, tapi dijual oleh oknum di lingkup Diskop, UKM dan Perindag Gresik hingga ratusan juta perstan dengan ukuran antara 1,5 meter persegi - 2 meter persegi. Meski sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti uang Rp 149 juta yang ditaruh dalam tas kertas batik warna cokelat, namun penyidik belum juga menetapkan satu orang pun tersangka. Alasan polisi, kasus itu masih dalam pengembangan. Seperti dikatakan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (5/12) kemarin. Menurut Kapolres, kasus tersebut masih dalam proses lidik dan sidik. Namun ia tidak membeberkan secara detail mengenai kasus tersebut. Masih proses lidik dan sidik mas, ujar AKBP Wahyu melalui pesan whatsapp (WA). Ia pun buru-buru melempar ke Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Andaru Rahutomo. Langung ke Kasat aja mas, lanjut AKBP Wahyu. Namun ketika AKP Andaru Rahutomo dihubungi melalui sambungan teleponnya di nomor 081228312xxx, ia tak juga menerima panggilan, meski terdengar nada sambung. Lantaran tak mendapatkan jawaban pada saat dihubungi, wartawan mencoba konfirmasi melalui WA dia. Selamat siang ndan, saya Jemmi wartawan Surabaya Pagi, mau konfirmasi mengenai bebberapa hal terkait OTT Ispektorat di Gresik. Namun pesan tersebut tak juga mendapat balasan hingga berita ini diturunkan. Dinilai Janggal Kalangan akademisi dan praktisi hukum menilai ada yang janggal dari penanganan kasus dugaan suap di Inspektorat Gresik, yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mestinya penyidik Polres Gresik sudah bisa menetapkan tersangka. Sebab, saat OTT sudah menemukan BB dan terduga pelaku. Jika melakukan OTT, seharusnya yang tertangkap tangan itu jadi tersangka, apalagi ada barang bukti berupa uang. Nanti selanjutnya pengembangan siapa yang menyuruh atau yang terlibat pemberi dan penerima uang tersebut, kata pakar hukum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH, MH saat dihubungi terpisah oleh Surabaya Pagi, Rabu (5/12) kemarin. Ia menilai jika tidak ada tersangka pasca OTT, maka patut diduga ada intervensi dari pihak luar. Harusnya dalam waktu 1 x 24 jam, ada tersangkanya jika pengungkapan kasus melalui OTT. Seperti ditunjukkan KPK selama ini. Saya tidak tahu dalam kasus di Gresik itu. Tapi kalau kasus OTT tidak ada tersangka dalam 1 x 24 jam, itu ada apa? tanya Joko yang juga Wakil Rektor I Ubhara. Hal Senada dikatakan Sumarso, advokat senior Surabaya. Ia mengatakan jika yang dilakukan Polres Gresik itu OTT, seharusnya ada tersangka. Jika tidak ada tersangka dalam penangkapan tersebut, ia mengatakan hal itu bukanlah OTT. Kalau OTT itu kan tertangkap basah, harusnya sehari bisa menetapkan tersangka. Kalau tidak ada tersangka hingga 3 bulan, itu bukan OTT. Cuma aneh, kalau bukan OTT lha itu uang ratusan juta milik siapa? Yang memberi dan menerima seharusnya sudah jadi tersangka, ungkap Sumarso yang juga Sekretaris Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jatim ini. Sumarso menilai dalam kasus OTT tidak diperlukan saksi ahli. Sebab, dalam kasus korupsi yang tertangkap tangan, seharusnya pelaku penerima dan pemberi uang adalah tersangka awal yang bisa dikembangkan ke para pihak yang bersangkutan. Kalau tidak ditetapkan dalam sehari, saya kira bukan OTT itu. Kalau (penyidik) masih ragu, lebih baik dihentikan saja kasusnya, tambah Sumarso. Dua Kemungkinan Terpisah, Purwanto, advokat yang juga pengurus Peradi Surabaya mengatakan tidak masuk akal jika benar kasus tersebut OTT belum ada tersangka. Terlebih hampir tiga bulan. Sebelum OTT, seharusnya penyidik melakukan penyelidikan yang dimulai setelah adanya informasi. Ketika dilakukan tangkap tangan, pasti ada penerima dan pemberi uang untuk suatu hal. Tak perlu saksi ahli untuk menentukan tersanka dalam kasus OTT. Karena orang terkena OTT itu sudah 99% jadi tersangka, tandas Purwanto. Menurut Purwanto, ada dua kemungkinan dalam kasus tersebut. Pertama penyidik tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Kedua ada intervensi dari luar agar menghentikan kasus tersebut. Saya menilai jika kasus tersebut masih proses lidik dan sidik, kalau tidak profesional ya pasti ada intervensi dari pihak luar. Kalau tidak, pastinya OTT itu sudah ada tersangka dalam waktu 1x24 jam, pungkas Purwanto. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU