3 Aktivis Pejuang Alun-alun Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Mei 2018 18:11 WIB

3 Aktivis Pejuang Alun-alun Divonis Berbeda

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Perjalanan proses hukum ke tiga aktivis yang menentang Alun-alun Gresik direvitalisasi oleh Pemkab Gresik, Rabu (2/5/2018), akhirnya berakhir setelah majelis hakim mengetuk palu. Tentu, karena Rabu pagi itu majelis hakim dari Pengadilan Negeri Gresik, kembali menyidangkan kasus yang menyeret tiga terdakwa dengan materi sidang pembacaan putusan atau vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai oleh Putu Gede Hariyadi akhirnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU dengan disertai embel-embel percobaan terhadap ke tiga aktivis save Alun-alun Gresik. Ketiga aktivis tersebut yakni, Rizqi Siswanto (22) aktivis PMII dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun, Imam Fajar Rosyidi (23) aktivis PKL alun-alum dijatuhi vonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan Abdul Wahab (43) aktivis LSM dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Putusan hakim tersebut bisa dibilang sama dengan tuntutan JPU Thesar, Pompy, dan Hadi Sucipto. Hanya saja, vonis tersebut ditambahi dengan masa percobaan dengan tempo yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ketiganya tidak perlu menjalani kurungan selama mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. Untuk terdakwa pertama Rizqi Siswanto kita jatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun 6 bulan. Terdakwa kedua Imam Fajar Rosyidi kita jatuhi vonis 7 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dan Abdul Wahab kita jatuhi vonis 12 bulan dengan masa percobaan 2 tahun, kata Putu Gede saat membacakan putusannya. Penasehat hukum para terdakwa Nasihan mengatakan, pihaknya tidak berhenti dalam putusan ini. Karena bisa jadi nanti pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi di Mahkamah Agung (MA) bila diperlukan. Kita masih harus berjuang demi kawan-kawan kita yang perkara hukumnya belum tuntas. Seperti saudara kita Wahab yang menjalani percobaan selama 2 tahun, saudara Rizqi satu tahun setengah percobaan dan saudara Fajar satu tahun percobaan, ujar Nasihan di hadapan massa pendukung aktivis save alun-alun. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hadi Sucipto dan Angga Saputra mengatakan bahwa terdakwa Fajar Rosyidi melanggar Pasal 351 KUHP, Rizqi Siswanto didakwa melanggar Pasal 170 KUHP dan Abdul Wahab didakwa melanggar Pasal 160 KUHP. Jaksa menguraikan tiga terdakwa terlibat unjuk rasa di halaman kantor Pemkab pada 5 September 2017. Demo tersebut mengakibatkan aksi saling dorong hingga robohnya pagar Pemkab Gresik dan menimpa seorang anggota Satpol PP. Aksi itu dilakukan Aliansi Forum Peduli Cagar Budaya Gresik. Diantaranya Persatuan Arek Lumpur (PAL), Serikat Buruh Kasbi, PAC GP Ansor Gresik, Paraniaga Pedagang Kaki Lima (PPKL) dan LSM MGPK. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU