28 Kampanye Langgar Proker, Bawaslu Ponorogo Bertindak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 14:21 WIB

28 Kampanye Langgar Proker, Bawaslu Ponorogo Bertindak

i

Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Bawaslu Ponorogo merinci ada 28 kegiatan kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan. Kegiatan kampanye tersebut masing-masing paslon itu terhitung dari awal masa kampanye 26 September 2020 hingga 26 November 2020.

Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini menegaskan bahwa peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mencatat protokol kesehatan mewajibkan penggunaan masker pada pertemuan terbatas atau tatap muka. Juga harus melengkapi fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, serta jumlah peserta maksimal 50 orang.

Baca Juga: Bapanas Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Aman hingga Lebaran

"Karena kita menjaga di tengah pandemi Covid-19 ini jangan sampai muncul cluster baru saat kampanye," papar Juwaini, Kamis (26/11/2020).

Juwaini menerangkan dari 28 pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu merinci ada delapan kegiatan yang dilanggar soal peserta kampanye yang lebih dari 50 orang.

"Sedangkan kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur protokol kesehatan ada 20 kegiatan," imbuh Juwaini.

Menurut Juwaini, pihaknya sudah merinci ada 78 Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) saat menggelar kampanye. STTPK ini diterbitkan pihak intel kepolisian. "Total ada 504 giat kampanye, baik dari paslon 01 dan 02," tukas Juwaini.

Baca Juga: Pendukung Caleg PPP Geruduk Bawaslu Sampang

Disinggung soal sanksi, Juwaini menambahkan ketika protokol kesehatan dilanggar maka Bawaslu memberikan surat peringatan terkait fasilitas seperti masker, handsanitizer, sarana cuci tangan, serta menjaga jarak.

"Kemudian dalam jangka waktu 1 jam kegiatan tersebut ternyata abai terhadap protokol kesehatan maka Bawaslu beserta aparat kepolisian berhak membubarkan kegiatan tersebut," tandas Juwaini.

Namun jika giat serupa tetap dilaksanakan maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk pengurangan masa kampanye selama 3 hari.

Baca Juga: Pasar Murah di Kodim Ponorogo Diserbu Warga

"Sampai saat ini belum ada pengurangan masa kampanye sebab peserta kampanye juga kooperatif," pungkas Juwaini. dsy12

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU