23 Situs Trading Investasi Illegal Diblokir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 22:03 WIB

23 Situs Trading Investasi Illegal Diblokir

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali memblokir domain situs entitas illegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Adapun jumlah domain yang diblokir berjumlah 23. Pemblokiran dilakukan selama Januari-Februari 2020. Bappebti saat ini telah memblokir 23 domain situs entitas ilegal di bidang PBK selama Januari dan Februari 2020 karena setiap pihak yang melakukan perdagangan berjangka di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memiliki izin dari Bappepti Kemendag," kata Kepala Bappepti, Tjahya Widayanti melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Kendati demikian, ada sejumlah pihak yang merasa keberatan dengan pemblokiran lantaran telah mengantongi izin dari negara asalnya. Bappebti, secara berkesinambungan akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pemblokiran terhadap domain situs entitas ilegal di bidang PBK. Pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah perusahaan penyedia jasa web hosting dan registrar yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mencegah kerugian masyarakat akibat kegiatan usaha pialang berjangka ilegal. Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menambahkan, dalam transaksi valuta asing, investor tidak hanya memperoleh keuntungan besar tetapi juga berpotensi mengalami kerugian yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, dengan atau tanpa menggunakan perangkat lunak perdagangan valuta asing, tidak ada jaminan untuk terus memperoleh keuntungan serta tidak ada jaminan untuk tidak menerima risiko kerugian.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU