21 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja Dimusnahkan Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Apr 2019 15:41 WIB

21 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja Dimusnahkan Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa 864.412 butir pil koplo, sabu-sabu 21 kilogram, ganja 19 kilogram, dan pil ekstasi 474 butir. Semua barang bukti tersebut didapat dari penangkapan 26 tersangka. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pemberantasan peredaran narkoba di Jawa Timur. Narkoba berasal dari sejumlah daerah di wilayah Polda Jatim seperti di Malang, Surabaya dan Sidoarjo dari kasus yang diungkap sejak Januari 2019, ujarnya, Selasa (9/4). Untuk para tersangka, tak hanya dari wilayah Jawa Timur. Ada juga tersangka dari luar negeri yang turut ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba ke wilayah Jatim. "Ini ancaman kita bersama untuk bisa memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," beber Toni. Sebanyak 26 tersangka yang berhasil ditangkap, 17 di antaranya diungkap Polda Jatim, empat tersangka dari hasil tangkapan Polrestabes Surabaya, kemudian Polresta Sidoarjo sebanyak 4 tersangka, dan Polres Malang satu tersangka. Dari hasil tangkapan Polda Jatim sebanyak 15 tersangka, barang bukti yang diamankan petugas berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, ganja 18 kilogram, pil ekstasi 188 butir dan obat daftar G sebanyak 234.762 butir. Hasil tangkapan Polrestabes Surabaya diamankan barang bukti sabu-sabu 196,55 gram dan pil ekstasi 286 butir. Sedangkan Polresta Sidoarjo barang bukti sabu-sabu 1,1 kilogram, obat daftar G sebanyak 629.650 butir, dan dari Polres Malang barang bukti yang dimusnahkan ganja satu kilogram dari satu tersangka. Salah satu tersangka kasus narkoba adalah Wong Seng Ping (39), warga Sarawak, Malaysia. Dia tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,84 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Dia diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya akhir tahun lalu. "Tersangka ini jaringan internasional. Dia berupaya mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu di dalam kemasan makanan ringan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dalam kasus ini, semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara," ucap Barung.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU